Produktivitas padi merupakan jumlah produksi padi yang dihitung per satuan luas lahan, baik pada lahan yang bersifat basah (padi sawah) maupun kering (padi ladang). Dalam praktiknya, upaya peningkatan produktivitas padi telah menjadi perhatian khusus bagi pemerintah agar kebutuhan pangan dalam negeri dapat senantiasa tercukupi. Lantas seberapa besar peran pemerintah di dalamnya?
Pada 2024, Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan survei terhadap faktor input produksi yang memengaruhi tingkat produktivitas padi. Survei dilakukan pada 38 provinsi dengan rincian 97.829 rumah tangga padi sawah dan 2.328 padi ladang.
Rumah tangga padi dalam survei merujuk pada satu atau lebih anggota rumah tangga yang mengelola usaha komoditas padi, baik milik sendiri maupun secara bagi hasil, atau mengelola milik orang lain dengan menerima upah.
Terdapat beberapa provinsi yang tidak memiliki sampel, di antaranya adalah Papua Pegunungan yang tidak mempunyai sampel padi sawah serta Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Gorontalo, Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua Selatan yang tidak mempunyai sampel padi ladang. Hal ini membuat estimasi pada provinsi tersebut tidak termasuk dalam survei.
Pemerintah Punya Andil Besar
Data menunjukkan bahwa pemerintah pusat dan daerah sama-sama memiliki peran sentral dalam pemberian bantuan benih baik, pada padi sawah maupun padi ladang. Pemerintah pusat memberikan bantuan benih kepada 55,08% rumah tangga padi sawah dan 54,03% rumah tangga padi ladang. Kemudian disusul oleh pemerintah daerah yang juga membantu 43,27% rumah tangga padi sawah dan 44,18% rumah tangga padi ladang.
Kemudian sisanya, 0,41% rumah tangga padi sawah menerima bantuan dari BUMN/Swasta, 0,45% dari perorangan, dan 0,80% dari pihak lainnya. Lebih lanjut 0,30% rumah tangga padi ladang mendapatkan bantuan dari BUMN/Swasta dan 1,49% dari pihak lainnya.
Tidak berhenti sampai di situ, bantuan juga diberikan pemerintah dalam bentuk pupuk. Namun, dalam hal ini, porsi pemerintah pusat dan daerah memiliki nilai yang cukup berbeda jauh. Pemerintah pusat memberikan bantuan pupuk kepada 85,11% rumah tangga padi sawah dan 81,76% rumah tangga padi ladang.
Sementara itu, pemerintah daerah membagikan bantuan kepada 13,69% rumah tangga padi sawah dan 17,19% rumah tangga padi ladang. Temuan ini menunjukkan adanya perbedaan porsi yang besar antara pemerintah pusat dan daerah.
Selain itu, 0,33% rumah tangga padi sawah juga memperoleh bantuan dari BUMN/Swasta, 0,58% dari perorangan dan 0,29% dari pihak lainnya. Tidak jauh berbeda, 0,62% rumah tangga padi ladang mendapat bantuan dari BUMN/Swasta, 0,25% dari perorangan dan 0,18% dari pihak lain.
Besarnya porsi bantuan yang diberikan menandakan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan produktivitas padi. Bantuan tidak hanya diberikan pada tahap awal tetapi sampai pada tahap perawatan melalui pemberian pupuk. Upaya ini menunjukkan tekad pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional.
Baca Juga: Produksi Beras RI Tembus 3 Juta Ton per Agustus 2025
Sumber:
https://www.bps.go.id/id/publication/2025/10/01/cc68f01d1b3c6a99cf127f73/analisis-produktivitas-padi-di-indonesia-2024--hasil-survei-ubinan-.html
Penulis: NAUFAL ALBARI
Editor: Editor