Pendidikan seharusnya bersifat inklusif dan berkeadilan, dapat diakses oleh siapa pun tanpa memandang latar belakang ekonomi, gender, suku, maupun etnis. Pendidikan bukanlah hak istimewa bagi segelintir orang, melainkan Hak Asasi Manusia (HAM) yang wajib dijamin pemenuhannya oleh negara. Prinsip ini sejalan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan serta mengembangkan diri demi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan umat manusia.
Sebagai bentuk komitmen terhadap amanat konstitusi, Indonesia menerapkan wajib belajar 12 tahun. Artinya, setiap anak berhak menempuh pendidikan formal mulai dari Sekolah Dasar (SD) selama 6 tahun, dilanjutkan Sekolah Menengah Pertama (SMP) 3 tahun, hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat selama 3 tahun. Dengan demikian, pendidikan dasar hingga menengah menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, orang tua, dan masyarakat.
Menariknya, data menunjukkan bahwa sekitar 31,25% penduduk Indonesia memiliki ijazah SMA sebagai jenjang pendidikan terakhirnya. Persentase ini bervariasi di setiap provinsi, mencerminkan perbedaan akses dan capaian pendidikan di berbagai daerah. Lalu, provinsi mana saja yang memiliki proporsi penduduk berijazah SMA paling tinggi di Indonesia?
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), provinsi dengan persentase penduduk berijazah akhir SMA tertinggi adalah DKI Jakarta dengan 45,85%, disusul Kepulauan Riau sebesar 45,8% dan Sumatra Utara 41,49%. Sementara itu, Papua dan Kalimantan Timur mencatat angka 40,19% dan 40,1%, menunjukkan capaian yang cukup tinggi di luar Pulau Jawa.
Selanjutnya, DI Yogyakarta dan Maluku memiliki persentase hampir sama, yakni 38,86% dan 38,85%. Papua Barat Daya menyusul dengan 38,69%, kemudian Sulawesi Utara dengan 38,52%, dan Aceh dengan 36,71%. Data tersebut merupakan hasil penghitungan terhadap penduduk Indonesia berusia 15 tahun ke atas.
Komposisi Tingkat Pendidikan Warga RI
Tingkat pendidikan penduduk Indonesia menunjukkan keragaman yang cukup lebar. Pada 2025, sekitar 11,37% penduduk masih belum memiliki ijazah pendidikan, sementara 23,90% lainnya menamatkan pendidikan hingga tingkat Sekolah Dasar (SD). Di jenjang berikutnya, 22,48% penduduk memiliki ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat, dan 31,25% berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Adapun penduduk yang menempuh pendidikan tinggi hanya sekitar 11% dari total populasi.
Jika digabungkan, maka terdapat 42,25% penduduk Indonesia berusia 15 tahun ke atas yang telah menuntaskan wajib belajar 12 tahun, yakni mereka yang setidaknya menamatkan pendidikan hingga SMA atau melanjutkan ke perguruan tinggi. Angka ini menjadi cerminan capaian pendidikan nasional sekaligus tantangan bagi pemerintah dalam memastikan lebih banyak warga negara dapat menyelesaikan pendidikan menengah dan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
Baca Juga: 45% SMA di Indonesia Sudah Terakreditasi A, Tertinggi dari Jenjang Lain
Sumber:
https://www.bps.go.id/id/publication/2025/10/10/b37dd4fb6b1727f8cf3c0271/statistik-kesejahteraan-rakyat-2025.html
Penulis: Faiz Al haq
Editor: Editor