Kualitas satuan pendidikan salah satunya tercermin dari kategori akreditasi sekolah. Akreditasi sekolah adalah proses pengakuan dan sertifikasi institusi pendidikan melalui pengukuran dan penilaian kinerja dengan standar yang dibuat oleh Badan Akreditasi Sekolah Nasional. Indikator penilaian akreditasi ini mencakup standarisasi isi, proses, kompetensi lulusan, sarana dan prasarana, serta manajemen.
Akreditasi memiliki peran krusial bagi sekolah karena menjadi tolok ukur dalam memastikan standar pendidikan yang ditetapkan telah terpenuhi dengan baik. Proses akreditasi memudahkan sekolah untuk menilai sekaligus meningkatkan kualitasnya, mulai dari kualitas penyusunan kurikulum, metode pembelajaran, ketersediaan sarana dan prasarana, hingga pengelolaan manajemen sekolah secara menyeluruh.
Pada tahun ajaran 2024/2025, terlihat bahwa semakin tinggi jenjang pendidikan, maka semakin banyak pula sekolah yang terakreditasi A. Pada jenjang PAUD, hanya 5% sekolah yang berhasil meraih akreditasi A. Angka ini meningkat lebih dari empat kali lipat pada jenjang SD dengan 21,8%, kemudian bertambah lagi pada jenjang SMP dengan capaian 30,6%.
Persentase tertinggi terdapat pada jenjang SMA dengan 45,5% sekolah telah terakreditasi A. Data ini memperlihatkan bahwa mutu pendidikan dengan akreditasi A lebih dominan pada jenjang menengah atas dibandingkan dengan jenjang pendidikan di bawahnya. Hal ini mencerminkan perbedaan standar, kesiapan, maupun fasilitas yang tersedia di setiap jenjang pendidikan.
Adanya sistem akreditasi ini membantu mendorong sekolah-sekolah untuk memperbaiki mutu pendidikan dengan mengedepankan pengembangan kurikulum dan pengajaran yang berkualitas. Selain itu, sistem akreditasi juga jadi pertimbangan orang tua calon siswa dalam lebih memilih sekolah terbaik untuk tempat anaknya belajar.
Sekolah yang memiliki akreditasi baik cenderung mudah mendapat akses bantuan berupa dana atau pelatihan untuk guru dari lembaga terkait, sehingga daya saing sekolah akan meningkat dalam menarik siswa baru.
Dalam mendukung terlaksananya pendidikan yang berkualitas, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengutamakan penggunaan anggaran pada tahun 2026 untuk memperkuat layanan pendidikan dasar dan menengah di seluruh Indonesia. Anggaran pendidikan tercatat naik dari Rp55 triliun pada 2025 menjadi Rp55,4 triliun pada 2026, yang akan dialokasikan langsung untuk kebutuhan di ruang kelas dan peningkatan kapasitas pendidik.
“Tambahan anggaran tersebut dialokasikan untuk enam program utama, antara lain penguatan kompetensi guru melalui Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di daerah, pengadaan peralatan pendidikan, pengembangan konten dan bimbingan teknis digitalisasi pembelajaran, penguatan pelaksanaan tes kemampuan akademik," tutur Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Senin (15/9/2025).
Baca Juga: 17 Ribu SD di Jawa Tengah Terakses Internet, Terbanyak di Indonesia
Sumber:
https://kemendikdasmen.go.id/
https://kemendiknas.net/aturan-kemendiknas-tentang-akreditasi-sekolah/
https://www.tempo.co/politik/dapat-anggaran-rp-55-triliun-kemendikdasmen-fokus-digitalisasi-hingga-akreditasi-sekolah-2070414
Penulis: Silmi Hakiki
Editor: Editor