Rekor Gugatan Perdata Terbesar di Dunia dengan nilai Triliunan!

Hary Tanoesoedibjo menjadi sorotan karena digugat senilai Rp119 triliun, menjadi salah satu gugatan perdata terbesar di dunia

Rekor Gugatan Perdata Terbesar di Dunia dengan nilai Triliunan! Ilustrasi Gugatan | Canva
Ukuran Fon:

Kasus gugatan perdata dengan nilai fantastis menjadi salah satu sorotan yang terjadi saat ini, hal seperti ini sering kali ditemukan di luar negeri. Namun, kasus seperti ini masuk dalam list kasus gugatan perdata terbesar yang melibatkan tokoh bisnis Indonesia, Hary Tanoesoedibjo.

PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) secara resmi menggugat Hary Tanoesoedibjo dan entitas terkait pada tahun 2025 dengan nilai tuntutan mencapai Rp119 triliun. Gugatan ini menyoroti sengketa kepemilikan aset dan kerugian bisnis terkait surat berharga (NCD) yang belum dicairkan. 

Beberapa Daftar Kasus Gugatan Perdata Terbesar di Dunia Menjadi Sorotan Dunia Sampai Saat Ini | GoodStats  Delapan kasus gugatan perdata terbesar di dunia, dengan nilai gugatan mencapai ratusan triliun rupiah, mulai dari skandal industri tembakau di Amerika Serikat hingga tumpahan minyak BP Deepwater Horizon. Menariknya, salah satu kasus yang masuk daftar terjadi di Indonesia pada 2025, yaitu gugatan senilai Rp119 triliun terhadap Hary Tanoesoedibjo, yang hingga kini proses hukumnya masih berjalan.     Adapun penjelasan gugatan perdata terbesar di dunia sebagai berikut:  Perjanjian Penyelesaian Induk Tembakau: Penggugat berasal dari lebih dari 40 negara bagian AS, tergugat merupakan Philip Morris, RJ Reynolds, dan Lorillard. Gugatan yang dilontarkan merupakan penipuan publik terkait bahaya merokok & iklan ke anak-anak, dengan nilai gugatan US$ 206 miliar atau setara Rp3.320 triliun. Kelanjutan dari kasus ini adalah dana dibayar selama 25 tahun serta pembatasan iklan dan sponsor. Tumpahan Minyak BP Deepwater Horizon: Penggugat berasal dari pemerintah AS dan pihak terdampak, tergugat adalah BP. Gugatan yang dilontarkan merupakan kerusakan lingkungan dan ekonomi akibat tumpahan minyak di Teluk Meksiko, dengan nilai gugatan US$ 20,8 miliar atau setara Rp334,3 triliun. Kelanjutan dari kasus ini adalah pembayaran kompensasi dan program restorasi lingkungan. Skandal Emisi Volkswagen: Penggugat berasal dari EPA AS dan pemilik mobil, tergugat adalah Volkswagen. Gugatan yang dilontarkan merupakan manipulasi uji emisi diesel (Dieselgate), dengan nilai gugatan US$ 14,7 miliar atau setara Rp236,9 triliun. Kelanjutan dari kasus ini adalah pembayaran kompensasi kepada konsumen dan pendanaan proyek lingkungan. Bank of America Mortgage Settlement: Penggugat berasal dari Departemen Kehakiman AS dan otoritas terkait, tergugat adalah Bank of America. Gugatan yang dilontarkan merupakan penjualan sekuritas hipotek berisiko tinggi yang memicu krisis keuangan, dengan nilai gugatan US$ 16,65 miliar atau setara Rp268,2 triliun. Kelanjutan dari kasus ini adalah pembayaran tunai dan bantuan finansial kepada konsumen terdampak. Skandal WorldCom: Penggugat berasal dari para investor, tergugat adalah WorldCom. Gugatan yang dilontarkan merupakan penipuan akuntansi besar-besaran, dengan nilai gugatan US$ 11 miliar atau setara Rp177,3 triliun. Kelanjutan dari kasus ini adalah kompensasi bagi investor dan kebangkrutan perusahaan. Penyelesaian Opioid Purdue Pharma/Sackler: Penggugat berasal dari pemerintah AS dan para korban, tergugat adalah Purdue Pharma dan keluarga Sackler. Gugatan yang dilontarkan merupakan pemasaran agresif OxyContin serta penyembunyian risiko kecanduan, dengan nilai gugatan US$ 7,4 miliar atau setara Rp119,2 triliun. Kelanjutan dari kasus ini adalah dana digunakan untuk rehabilitasi dan pencegahan kecanduan opioid. Skandal Enron: Penggugat berasal dari para investor dan pensiunan, tergugat adalah Enron. Gugatan yang dilontarkan merupakan penipuan akuntansi dan penyembunyian utang, dengan nilai gugatan US$ 7,2 miliar atau setara Rp115,6 triliun. Kelanjutan dari kasus ini adalah pembayaran kompensasi serta lahirnya Undang-Undang Sarbanes-Oxley untuk reformasi tata kelola perusahaan. Gugatan Hary Tanoesoedibjo: Penggugat berasal dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), tergugat adalah Hary Tanoesoedibjo dan entitas terkait. Gugatan yang dilontarkan merupakan sengketa kepemilikan aset dan kerugian bisnis, dengan nilai gugatan Rp119 triliun. Kelanjutan dari kasus ini adalah proses hukum yang masih berjalan di pengadilan.  Kasus-kasus di atas menunjukkan bahwa gugatan perdata dengan nilai fantastis tidak hanya berdampak pada pihak yang terlibat, tetapi juga mempengaruhi regulasi dan kebijakan di tingkat global. Dengan proses hukum yang masih berlangsung, publik menantikan bagaimana akhir dari salah satu gugatan terbesar di Indonesia ini akan terungkap.
Beberapa Daftar Kasus Gugatan Perdata Terbesar di Dunia Menjadi Sorotan Dunia Sampai Saat Ini | GoodStats

Delapan kasus gugatan perdata terbesar di dunia, dengan nilai gugatan mencapai ratusan triliun rupiah, mulai dari skandal industri tembakau di Amerika Serikat hingga tumpahan minyak BP Deepwater Horizon. Menariknya, salah satu kasus yang masuk daftar terjadi di Indonesia pada 2025, yaitu gugatan senilai Rp119 triliun terhadap Hary Tanoesoedibjo, yang hingga kini proses hukumnya masih berjalan.

Adapun penjelasan gugatan perdata terbesar di dunia sebagai berikut:

  • Perjanjian Penyelesaian Induk Tembakau: Penggugat berasal dari lebih dari 40 negara bagian AS, tergugat merupakan Philip Morris, RJ Reynolds, dan Lorillard. Gugatan yang dilontarkan merupakan penipuan publik terkait bahaya merokok & iklan ke anak-anak, dengan nilai gugatan US$206 miliar atau setara Rp3.320 triliun. Kelanjutan dari kasus ini adalah dana dibayar selama 25 tahun serta pembatasan iklan dan sponsor.
  • Tumpahan Minyak BP Deepwater Horizon: Penggugat berasal dari pemerintah AS dan pihak terdampak, tergugat adalah BP. Gugatan yang dilontarkan merupakan kerusakan lingkungan dan ekonomi akibat tumpahan minyak di Teluk Meksiko, dengan nilai gugatan US$20,8 miliar atau setara Rp334,3 triliun. Kelanjutan dari kasus ini adalah pembayaran kompensasi dan program restorasi lingkungan.
  • Skandal Emisi Volkswagen: Penggugat berasal dari EPA AS dan pemilik mobil, tergugat adalah Volkswagen. Gugatan yang dilontarkan merupakan manipulasi uji emisi diesel (Dieselgate), dengan nilai gugatan US$14,7 miliar atau setara Rp236,9 triliun. Kelanjutan dari kasus ini adalah pembayaran kompensasi kepada konsumen dan pendanaan proyek lingkungan.
  • Bank of America Mortgage Settlement: Penggugat berasal dari Departemen Kehakiman AS dan otoritas terkait, tergugat adalah Bank of America. Gugatan yang dilontarkan merupakan penjualan sekuritas hipotek berisiko tinggi yang memicu krisis keuangan, dengan nilai gugatan US$16,65 miliar atau setara Rp268,2 triliun. Kelanjutan dari kasus ini adalah pembayaran tunai dan bantuan finansial kepada konsumen terdampak.
  • Skandal WorldCom: Penggugat berasal dari para investor, tergugat adalah WorldCom. Gugatan yang dilontarkan merupakan penipuan akuntansi besar-besaran, dengan nilai gugatan US$11 miliar atau setara Rp177,3 triliun. Kelanjutan dari kasus ini adalah kompensasi bagi investor dan kebangkrutan perusahaan.
  • Penyelesaian Opioid Purdue Pharma/Sackler: Penggugat berasal dari pemerintah AS dan para korban, tergugat adalah Purdue Pharma dan keluarga Sackler. Gugatan yang dilontarkan merupakan pemasaran agresif OxyContin serta penyembunyian risiko kecanduan, dengan nilai gugatan US$7,4 miliar atau setara Rp119,2 triliun. Kelanjutan dari kasus ini adalah dana digunakan untuk rehabilitasi dan pencegahan kecanduan opioid.
  • Skandal Enron: Penggugat berasal dari para investor dan pensiunan, tergugat adalah Enron. Gugatan yang dilontarkan merupakan penipuan akuntansi dan penyembunyian utang, dengan nilai gugatan US$7,2 miliar atau setara Rp115,6 triliun. Kelanjutan dari kasus ini adalah pembayaran kompensasi serta lahirnya Undang-Undang Sarbanes-Oxley untuk reformasi tata kelola perusahaan.
  • Gugatan Hary Tanoesoedibjo: Penggugat berasal dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), tergugat adalah Hary Tanoesoedibjo dan entitas terkait. Gugatan yang dilontarkan merupakan sengketa kepemilikan aset dan kerugian bisnis, dengan nilai gugatan Rp119 triliun. Kelanjutan dari kasus ini adalah proses hukum yang masih berjalan di pengadilan.

Kasus-kasus di atas menunjukkan bahwa gugatan perdata dengan nilai fantastis tidak hanya berdampak pada pihak yang terlibat, tetapi juga mempengaruhi regulasi dan kebijakan di tingkat global. Dengan proses hukum yang masih berlangsung, publik menantikan bagaimana akhir dari salah satu gugatan terbesar di Indonesia ini akan terungkap.

Baca Juga: Simak Persiapan Upacara 17 Agustus: Mulai dari Seragam hingga Sunscreen

Sumber:

https://sipp.pn-jakartapusat.go.id/list_perkara/search

https://www.epa.gov/enforcement/deepwater-horizon-bp-gulf-america-oil-spill

https://www.justice.gov/archives/opa/pr/volkswagen-spend-147-billion-settle-allegations-cheating-emissions-tests-and-deceiving

Penulis: Angel Gavrila
Editor: Muhammad Sholeh

Konten Terkait

Hasil Pertandingan Semen Padang vs Dewa United, Menang 2-0 Kabau Sirah Putus Rekor Kalah

Semen Padang menang atas Dewa United berkat dua gol yang dicetak saat injury time.

Jelang Persita vs Persebaya, Kans Menang Green Force Ada di Angka 62,5%

Persebaya tak kalah dalam delapan pertemuan lawan Persita.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook