Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga konstitusionalitas hukum di Indonesia. Melalui mekanisme pengujian undang-undang, MK memberi ruang bagi warga negara, kelompok masyarakat, hingga lembaga negara untuk menguji apakah suatu undang-undang selaras dengan UUD 1945.
Sepanjang 2025, sejumlah undang-undang tercatat paling sering digugat ke MK. Banyaknya gugatan ini mencerminkan tingginya sensitivitas publik terhadap isu hukum, politik, dan sosial, sekaligus menjadi indikator kualitas legislasi yang masih terus diuji. Berikut merupakan 5 Undang-Undang (UU) yang paling banyak digugat ke MK sepanjang 2025.
Baca Juga: 5 Undang-Undang yang Paling Sering Diuji di Mahkamah Konstitusi
UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) jadi undang-undang yang paling banyak digugat ke MK. Hingga 16 Desember 2025, jumlah gugatan UU TNI ke MK mencapai 19 kali. Menurut Ketua MK Suhartoyo pada sidang pleno Penyampaian Laporan Tahunan 2025 dan Pembukaan Masa Sidang Tahun 2026 di Gedung MK, jumlah naik menjadi 20 permohonan hingga akhir tahun 2025.
“Berkenaan dengan pengujian undang-undang, tercatat bahwa UU TNI menjadi undang-undang yang paling banyak diuji konstitusionalitasnya pada tahun ini, yakni dengan 20 permohonan,” tuturnya.
Namun begitu, tidak ada pengujian formil dan materiil untuk UU TNI yang diterima MK.
Di urutan kedua, UU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masing-masing menerima 18 gugatan. UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerima 11 gugatan, sedangkan UU nomor 39 Tahun 2008 tercatat digugat sebanyak 9 kali.
Tingginya jumlah gugatan terhadap undang-undang tertentu menunjukkan masih adanya perbedaan pengertian antara pembuat kebijakan dan masyarakat terhadap substansi aturan. Pemohon menilai pasal-pasal tertentu berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan hingga membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.
Pada 2025, MK juga menggelar 2.163 sidang untuk total tiga kewenangan, dengan rincian 1.093 sidang PUU, dua sidang SKLN, dan 1.068 sidang PHPU Kepala Daerah.
Walau jumlah perkara naik, kecepatan penyelesaian permohonan PUU justru naik menjadi 69 hari kerja.
“Meskipun terdapat lonjakan penanganan perkara, tahun ini Mahkamah justru berhasil meningkatkan kecepatan penyelesaian permohonan PUU dengan rata-rata waktu 69 hari kerja. Capaian waktu ini lebih cepat dibandingkan tahun 2024, yakni rata-rata 71 hari kerja,” tegasnya.
Baca Juga: Jumlah Putusan PUU Mahkamah Konstitusi Memuncak pada 2024
Sumber:
https://www.instagram.com/p/DSXE97NElgh/?igsh=MWl6YTVsbmVueW82bg==
Penulis: Agnes Z. Yonatan
Editor: Editor