Seiring dengan menurunnya angka Covid-19 di Indonesia, industri perfilman yang sempat mengalami pasang surut akhirnya dapat kembali berjaya. Industri tersebut kini terlihat semakin berkembang bersamaan dengan meningkatnya jumlah produksi dan antusiasme penonton.
Namun, masih ada beberapa kritik yang dilayangkan oleh masyarakat terhadap film lokal menurut platform survei Populix terhadap sebanyak 1.401 responden. Sebagian besar responden (58%) menyayangkan jalur cerita yang mudah ditebak pada mayoritas film produksi dalam negeri.
Terdapat pula beberapa kritik lain, seperti teknis dalam film yang kurang bagus (19%), genre kurang bervariasi (14%), dan akting pemain kurang bagus (9%).
Selain kritik, Populix juga mencatat beberapa alasan masyarakat menyukai/mengapresiasi film lokal, di antaranya ialah relatable dengan kehidupan (41%), jalan cerita menarik (23%), pesan moral yang disampaikan (23%), dan akting pemain bagus (13%).
Sementara, film Dilan 1990 dan Habibie & Ainun menjadi film lokal yang paling banyak disukai dengan persentase masing-masing sebesar 18% responden. Disusul oleh Laskar Pelangi (13%), Cek Toko Sebelah (10%), dan Imperfect (9%). Sedangkan, film Mencuri Raden Saleh, Pengabdi Setan, dan Warkop DKI Reborn sama-sama mendapatkan persentase sebanyak 8% responden.
Jika dilihat berdasarkan daftar aktor favorit, Reza Rahardian menempati peringkat pertama dengan persentase 41%. Ada pula responden yang memilih aktor lain, seperti Nicholas Saputra (15%), Iqbaal Ramadhan (13%), Joe Taslim (12%), Rio Dewanto (10%), dan Angga Yunanda (9%).
Selanjutnya, Dian Sastro juga menempati peringkat pertama dalam daftar aktris Indonesia terfavorit dengan persentase 32% responden. Diikuti oleh Prilly Latuconsina (21%), Pevita Pearce (15%), Amanda Rawles (11%), Sheila Dara (11%), dan Marsha Timothy (10%).
Sementara itu, wacana untuk mengganti kebijakan yang mengatur tentang perfilman Indonesia telah muncul sejak beberapa tahun lalu. Sehubungan dengan ini, Badan Perfilman Indonesia (BPI) bakal menyiapkan naskah akademik yang bertujuan untuk menggantikan Undang-Undang No. 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman.
“Jadi, kita akan melahirkan suatu naskah akademik terkait dengan bagaimana mengembangkan industri ini. Kemudian, tindak lanjutnya seperti apa,” ungkap Gunawan Panggaru selaku Ketua Umum BPI pada Kamis, (30/3/2023) seperti yang dikutip dari Antaranews.
Penulis: Nada Naurah
Editor: Iip M Aditiya