Sepanjang 2024, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah berhasil mencegat transaksi dari 18.040 rekening dengan nilai total mencapai Rp1,84 triliun. Pencegatan ini merupakan tindakan penghentian sementara transaksi di lembaga penyedia jasa keuangan yang dicurigai merupakan hasil tindak pidana. Tingginya jumlah rekening dan nilai transaksi yang terjaring mencerminkan komitmen berkelanjutan dari PPATK sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.
Mayoritas dari Judi
Berdasarkan laporan lebih lanjut, nilai transaksi yang kena cegat kebanyakan berasal dari tindak pidana perjudian. Total terdapat 15.181 rekening yang kena penghentian dengan nominal henti sementara mencapai Rp626,93 miliar. Tidak hanya itu, PPATK juga berhasil mengungkap kasus judi online dengan total nilai transaksi mencapai Rp359,81 triliun dan menekan nominal deposit judi daring ini dari Rp7,89 triliun menjadi Rp6,29 triliun pada Kuartal IV 2024.
Masifnya nilai transaksi judi daring di Indonesia masih menjadi PR yang harus diselesaikan pemerintah. Ditambah dengan maraknya iklan judi online di media sosial untuk menjaring lebih banyak pengguna, terutama kelompok rentan seperti generasi muda. Judi online yang menggiurkan dengan tawaran keuntungan instan telah menjadi racun yang mendarah daging di tubuh Indonesia. Dibarengi dengan kondisi ekonomi yang semakin tidak menentu, tidak heran jika judi online dipandang sebagai cara utama untuk menghasilkan uang instan.
Di urutan kedua, PPATK berhasil mencegat 1.108 rekening atas tindak pidana korupsi dengan total nilai mencapai Rp447,80 miliar. Korupsi masih menjadi duri dalam tubuh Indonesia, yang menghambat pertumbuhan optimal. Mereka yang kaya menjadi semakin kaya dan miskin menjadi semakin miskin, kesenjangan pun semakin terasa.
Sepanjang 2024, PPATK juga telah mengidentifikasi transaksi terkait dugaan tindak pidana dengan total nilai mencapai Rp1.459 triliun, 67,43% di antaranya untuk tindak pidana korupsi, menggambarkan seberapa mengkhawatirkannya integritas keuangan di Indonesia.
Selain judi dan korupsi, terdapat 80 rekening yang dicegat transaksinya terkait tindak pidana perpajakan dengan nilai mencapai Rp317,26 miliar dan 1.270 rekening terkait tindak pidana perbankan senilai Rp312,67 miliar.
Sektor perpajakan dan perbankan, yang seharusnya memiliki kredibilitas tinggi dan memperoleh kepercayaan besar dari warga sipil, malah masih harus berhadapan dengan risiko tindak pidana. Sebagai salah satu sumber pemasukan negara, penyalahgunaan dana perpajakan dan perbankan membawa kerugian besar bagi negara, yang harus segera ditindaklanjuti untuk pencegahan ke depannya.
Tindak pidana lain seperti penipuan dan/atau penggelapan turut masuk daftar, dengan total 212 rekening kena cegat senilai Rp130,65 miliar. Ada pula tindak pidana terkait narkotika dengan nominal henti sementara mencapai Rp6,63 miliar dari 129 rekening, tindak pidana untuk pendanaan terorisme sebesar Rp166.302 dari 2 rekening, dan tindak pidana lainnya senilai Rp2,29 miliar dari 58 rekening.
Secara keseluruhan, data ini menunjukkan komitmen penuh PPATK dalam memastikan integritas sistem keuangan Indonesia tetap terjaga. Di sisi lain, tingginya nilai transaksi yang kena henti sementara ini menggambarkan kondisi Indonesia yang masih rapuh akan tindak pidana, mulai dari korupsi hingga judi, yang jika dibiarkan berakar terus akan membahayakan masa depan bangsa.
Baca Juga: Transaksi Dugaan Tindak Pidana di Indonesia Capai Rp1.459 Triliun
Penulis: Agnes Z. Yonatan
Editor: Editor