Kasus kejahatan di Indonesia adalah peristiwa yang mengancam keamanan masyarakat dan melanggar hukum pidana. Terdapat beberapa contoh kasus kejahatan yang sering ditemukan di Indonesia, seperti pencurian, penculikan, pembegalan, penipuan, hingga pembunuhan.
Baru-baru ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merilis laporan akhir tahun 2023 pada Rabu, (27/12/2023) kemarin. Dilaporkan, tingkat kejahatan sepanjang tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 4,3% jika dibandingkan dengan tahun 2022 lalu.
“Total jumlah kejahatan sepanjang tahun 2023 sebanyak 288.472 perkara, naik 11.965 perkara jika dibandingkan dengan 2022 yang sebanyak 276.507 perkara,” ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam paparannya dikutip dari Republika.id.
Tercatat, angka kejahatan di tahun 2023 juga lebih tinggi dari lima tahun terakhir. Ini terlihat dari tahun 2018 yang hanya mencatat sebanyak 204.654 perkara dan menurun menjadi 178.207 perkara di tahun berikutnya. Lalu, pada 2020 angkanya naik kembali menjadi 247.780 perkara. Polri juga mencatat tingkat kejahatan pada tahun 2021 meningkat menjadi 257.743 perkara.
Sementara itu, Polri membeberkan bahwa kenaikan jumlah kejahatan di tahun 2023 berbanding lurus dengan kenaikan jumlah penyelesaian kasus. Di tahun 2023 terdapat sebanyak 203.293 perkara atau naik 3.146 perkara yang berhasil diselesaikan dibandingkan tahun 2022 yang hanya sebanyak 200.146 perkara.
Tak hanya berfokus pada penegakan hukum, Listyo mengatakan bahwa pihaknya juga turut mengupayakan pendekatan restorative justice sepanjang tahun 2023. Ini terlihat dari peningkatannya pada 2023 yang sebanyak 2.366 perkara dibandingkan tahun 2022.
“(Ini dilakukan) guna memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula,” ujar Listyo.
Meski demikian, ia mengatakan bahwa untuk kejahatan yang mengganggu ketertiban umum, mencederai kenyamanan masyarakat, merugikan keuangan negara dan kelompok rentan seperti perempuan dan anak, tetap dilakukan tindakan tegas sesuai dnegan hukum yang berlaku.
Terungkap, kejahatan terhadap perempuan dan anak (PPA) mencapai 21.768 perkara di tahun 2023. Adapun, kejahatan PPA terbagi menjadi lima kategori, yaitu kekerasan terhadap anak, kekerasan terhadap perempuan, anak berhadapan dengan hukum, kekerasan terhadap rumah tangga, dan tindak pidana kekerasan seksual.
Lebih lanjut, Listyo mengungkap bahwa kekerasan terhadap anak merupakan kejahatan PPA yang paling banyak terjadi mencapai 11.084 perkara. Jenis kejahatan ini naik dari tahun sebelumnya yang sebanyak 9.868 perkara.
“Tahun 2023 ada kurang lebih 8.009 perkara kejahatan terhadap perempuan dan anak yang berhasil diselesaikan,” ungkap Listyo.
Penulis: Nada Naurah
Editor: Iip M Aditiya