Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengusulkan Pindad Maung sebagai kendaraan dinas para menteri dan pejabat pemerintah. Pindad Maung merupakan kendaraan taktis ringan 4x4 yang dirancang oleh PT Pindad (Persero) di Bandung, Jawa Barat. Nama "Maung" berasal dari bahasa Sunda yang berarti "harimau."
Kendaraan ini dirancang untuk mobilitas tinggi di medan berat, dilengkapi fitur-fitur yang mendukung ketahanan dan keamanan, seperti kecepatan maksimum 120 km/jam, transmisi manual 6-speed, dan kemampuan menjelajah hingga 800 km per pengisian bahan bakar. Pindad Maung juga dilengkapi dengan peralatan taktis seperti GPS navigasi dan braket senjata.
Usulan Prabowo ini lantas menimbulkan pertanyaan tentang arah kebijakan kabinet baru terkait popularisasi kendaraan listrik di pemerintahan. Dalam pemerintahan sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) secara aktif mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk kendaraan dinas pemerintah.
Dalam upaya mempercepat transisi ke energi hijau, Jokowi sebelumnya mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022, yang meminta instansi pemerintah pusat dan daerah menggunakan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai kendaraan dinas. Sejak kebijakan ini diberlakukan, populasi kendaraan listrik di Indonesia meningkat pesat.
Pertumbuhan Kendaraan Listrik di Indonesia
Melalui Media Nikel Indonesia, Agus Tjahajana Wirakusumah, yang saat itu menjabat Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, menyatakan bahwa pertumbuhan kendaraan listrik mengalami peningkatan secara konsisten sejak 2019.
Lonjakan signifikan terjadi pada tahun 2023. Saat itu, total kendaraan listrik di Indonesia mencapai 116.438 unit, meningkat hampir 179% dari tahun sebelumnya. Hingga April 2024, jumlah kendaraan listrik tercatat telah mencapai 133.225 unit.
Agus menyampaikan, populasi kendaraan listrik pada 2024 terdiri dari 109.576 unit motor listrik, 320 unit kendaraan roda tiga, 23.238 unit mobil listrik, 10 unit kendaraan komersial, dan 81 unit bus listrik.
Dilema Antara Kendaraan Taktis dan Kendaraan Listrik
Dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 6 Tahun 2022, pemerintah menargetkan jumlah kendaraan listrik di Indonesia pada tahun 2030 akan mencapai 1 juta unit untuk mobil dan 12 juta unit untuk sepeda motor.
Untuk mendukung hal ini, subsidi motor listrik sempat diperkenalkan. Namun, anggaran subsidi kendaraan listrik roda dua telah habis tahun ini, dan pemerintah belum merencanakan tambahan alokasi untuk 2025.
"Kita lihat tahun depan tuh gak ada (tambahan anggaran)," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, seperti yang dilaporkan CNBC, Rabu (23/10).
Menurut Agus, program subsidi ini sempat menarik minat masyarakat di tahun 2024, namun pencapaian target kuota masih belum terpenuhi. Dari target 200.000 unit di tahun 2023, hanya 11.532 unit motor listrik yang tersalurkan, sementara pada tahun 2024 jumlahnya meningkat menjadi 60.816 unit.
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto punya alasan tersendiri dalam memilih Pindad Maung sebagai kendaraan dinas. Menurutnya, langkah ini penting untuk mendukung produksi kendaraan dalam negeri.
“Saya sudah merencanakan kemungkinan besar nanti semua menteri, semua wakil menteri, direktur jenderal, pejabat mungkin tingkat gubernur, bupati, wali kota sebaiknya menggunakan kendaraan buatan bangsa Indonesia sendiri,” katanya, disinyalir Tempo.
Baca Juga: Mengapa Kendaraan Listrik di Indonesia Belum Banyak Diminati?