Sebagai negara berkembang, Indonesia masih memiliki tantangan besar dalam hal mengentaskan kemiskinan. Meski begitu, menurut Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan di Indonesia menunjukkan tren penurunan yang konsisten dalam lima tahun terakhir.
Dalam grafik di atas, terlihat bahwa tingkat kemiskinan di Indonesia terus mengalami penurunan yang signifikan. Jumlah penduduk miskin pada Maret 2025 adalah sebesar 23,85 juta orang, turun 0,21 juta orang dari September 2024 dan 1,37 juta orang terhadap Maret 2024. Adapun persentasenya berada pada angka 8,47% pada Maret 2025, menurun sebesar 0,10% terhadap September 2024 dan 0,56% terhadap Maret 2024.
Persentase penduduk miskin perkotaan mengalami kenaikan, pada Maret 2025 sebesar 6,73%, naik dibandingkan September 2024 yaitu sebesar 6,66%. Sementara itu, persentase penduduk miskin perdesaan pada Maret 2025 sebesar 11,03%, turun dibandingkan September 2024 yang sebesar 11,34%. Penurunan tingkat kemiskinan juga terjadi hampir di setiap provinsi di Indonesia, Bali dan Nusa Tenggara mencatatkan penurunan tertinggi.
Data ini didapatkan dari hasil survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang diselenggarakan oleh BPS dan dilakukan pada Februari 2025 dengan mengumpulkan data mengenai kondisi sosial dan ekonomi rumah tangga masyarakat Indonesia. Jumlah sampel Susenas Maret 2025 adalah sebesar 345 ribu rumah tangga yang tersebar di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota.
Berantas Kemiskinan
Pemerintah terus berupaya melakukan pengentasan kemiskinan di Indonesia, salah satunya dengan merealisasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Penerbitan Inpres yang ditandatangani Presiden pada tanggal 27 Maret 2025 ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh Indonesia melalui program keterpaduan dan sinergi, serta kerja sama antar kementerian/Iembaga juga pemerintah daerah.
Terdapat tiga hal yang dioptimalisasikan, pertama terkait pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antarkementerian/lembaga dengan melibatkan peran masyarakat.
Kedua melalui strategi kebijakan, yaitu pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, serta penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan. Ketiga, menggunakan data tunggal sosial dan ekonomi nasional untuk optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan serta penghapusan kemiskinan ekstrem dalam menentukan sasaran program.
Baca Juga: Target Pembangunan Indonesia Tahun 2025, Kemiskinan Harus Turun 8%
Sumber:
https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2025/07/25/2518/profil-kemiskinan.html
https://www.youtube.com/watch?v=8ZAQCRDIcz8&t=1009s
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250725105709-532-1254743/data-terbaru-bps-angka-kemiskinan-dan-pengangguran-turun
https://www.setneg.go.id/baca/index/optimalkan_upaya_pengentasan_kemiskinan_dan_penghapusan_kemiskinan_ekstrem_pemerintah_terbitkan_inpres_8_2025#:~:text=Salah%20satu%20tugas%20Menteri%20PKP,dengan%20ketentuan%20peraturan%20perundang%2Dundangan.
https://nasional.kontan.co.id/news/angka-kemiskinan-di-ri-turun-jadi-2385-juta-orang-pada-maret-2025
Penulis: Silmi Hakiki
Editor: Editor