Pada 2023, angka perceraian di Indonesia mencapai 29,7% dari angka pernikahan. Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), total perceraian pada 2023 adalah sebanyak 463.654 kasus. Jumlahnya menurun jika dibandingkan dengan 2022 yang mencapai 516.344 kasus.
Sementara itu pada tahun 2022, tingkat perceraian ada pada angka 30,2%. Jumlah ini sejatinya tak jauh berbeda dengan persentase perceraian pada 2023.
BPS mengungkapkan terdapat 14 faktor perceraian, antara lain perceraian karena zina, mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami, kekerasan dalam rumah tangga, cacat badan, perselisihan dan pertengkaran terus menerus, kawin paksa, murtad, ekonomi, dan lain-lain.
Dari 14 kategori tersebut, perselisihan dan pertengkaran terus menerus jadi faktor perceraian yang paling banyak dialami pasangan di Indonesia. Sementara itu, kasus perceraian paling rendah terjadi karena cacat badan yang dialami pasangan.
Jawa Barat merupakan provinsi dengan kasus perceraian paling tinggi berdasarkan 14 kategori tersebut. Jumlah perceraian di Jawa Barat pada 2023 mencapai 91.146 kasus. Dipimpin oleh faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus dengan 48.812 kasus, dan faktor ekonomi hingga 37.383 kasus.
Menurut Justice Family Lawyers, angka perceraian secara global juga terus meningkat, di antaranya karena perubahan pada undang-undang dan sikap sosial masyarakatnya. Liberalisasi undang-undang perceraian seakan mempermudah proses perceraian.
Di samping itu, norma budaya yang telah bergeser membuat perceraian normal dianggap pilihan yang tepat ketika mengalami kesulitan pada pernikahan. Individualisme dan stabilitas ekonomi juga berpengaruh dengan membuat pasangan menjadi lebih fokus pada masing-masing.
Negara yang paling banyak mengalami kasus perceraian adalah Maladewa, dengan 5,5 perceraian per 1.000 orang. Di bawahnya, Kazakhstan dengan 4,6 perceraian per 1.000 orang, Rusia 4,4 perceraian per 1.000 orang, dan Guam dengan 4,3 perceraian per 1.000 orang.
Berikutnya diisi oleh Belarusia dengan 3,7 perceraian per 1.000 orang, Moldova 3,8 perceraian per 1.000 orang, China 3,2 perceraian per 1.000 orang, Ukraina 3,1 perceraian per 1.000 orang, Aruba 2,9 perceraian per 1.000 orang, serta Georgia juga dengan 2,9 perceraian per 1.000 orang.
Sementara itu, negara yang paling sedikit mengalami perceraian adalah Vietnam, Sri Lanka, dan Peru dengan 0,2 perceraian per 1.000 orang.
Kemudian, Saint Vincent dan Grenadines dengan 0,4 perceraian per 1.000 orang, Malta dengan 0,5 perceraian per 1.000 orang, Afrika Selatan, Irlandia, dan Guatemala dengan 0,6 perceraian per 1.000 orang, serta Venezuela dan Uruguay dengan 0,7 perceraian per 1.000 orang.
Penulis: Ajeng Dwita Ayuningtyas
Editor: Editor