Penyandang Disabilitas sebagai Prajurit TNI-Polri

Ternyata, masih ada kesempatan bagi calon prajurit dengan keterbatasan fisik atau mental yang ingin bergabung ke Polri.

Penyandang Disabilitas sebagai Prajurit TNI-Polri TNI dan Polri | Kementerian PANRB

Sepanjang 2024, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menerima 18 personel disabilitas yang ditugaskan di ragam daerah di Indonesia. Hal ini menjadi implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Anggota Polri.

Humas Polri menyatakan bahwa hal ini juga menjadi respons terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo saat Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2020 lalu. Kala itu, Presiden Jokowi menyampaikan upaya meningkatkan kesetaraan di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan, serta infrastruktur bagi penyandang disabilitas.

“Polri juga berharap personal Polri dari kelompok disabilitas yang lolos seleksi nantinya bisa memenuhi kebutuhan organisasi di bidang-bidang seperti tenaga kesehatan, administrasi keuangan, dan tenaga laboratorium,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dilansir dari RRI.

Personel penyandang disabilitas di berbagai Polda I GoodStats
Personel penyandang disabilitas di berbagai Polda I GoodStats

Sementara itu, per Oktober 2024, terdapat 5.703 personel Kementerian Pertahanan dan TNI yang merupakan penyandang disabilitas. Para personel tersebut terbagi dalam tiga golongan, yaitu TK I, TK II, dan TK III.

Personel penyandang disabilitas di kesatuan TNI I GoodStats
Personel penyandang disabilitas di kesatuan TNI I GoodStats

TK I adalah anggota TNI yang memiliki gangguan jiwa ringan, kehilangan salah satu bagian tubuh seperti jari, berkurangnya fungsi mata, telinga, hidung, dan penurunan kinerja fisik 10-25%. Personel dengan kategori TK I biasanya masih berperan aktif.

Sementara itu, personel dengan TK II adalah mereka dengan gangguan jiwa sedang, lumpuh atau kehilangan salah satu anggota gerak tubuh, kehilangan sebagian organ sistem syaraf, kehilangan kemampuan pengelihatan, bisu, atau tuli. Dalam kategori ini, personel masih dapat melanjutkan tugas apabila mampu.

TK III adalah personel yang mengalami kelumpuhan atau kehilangan dua anggota gerak tubuh, kehilangan pengelihatan dari dua matanya, bisu, tuli, atau gangguan kejiwaan berat. Personel dalam kategori ini diberhentikan dari tugasnya. 

Dalam hal ini, tingkat disabilitas dikategorikan ketika personel sudah bergabung dalam kesatuan TNI. Keterbatasan fisik atau mental yang ditimbulkan adalah ketika personel dalam masa kedinasan.

Hal tersebut berbeda dengan Polri yang memang membuka kesempatan bagi calon personel dengan keterbatasan fisik maupun mental. 

Menurut keterangan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Dedi Prasetyo, beberapa negara seperti Australia, Amerika Serikat, dan Inggris merupakan referensi Polri dalam menerapkan program tersebut.

Baca Juga: September 2024, Kepercayaan Terhadap TNI Masih yang Tertinggi

Penulis: Ajeng Dwita Ayuningtyas
Editor: Editor

Konten Terkait

Survei GoodStats: Benarkah Kesadaran Masyarakat Akan Isu Sampah Masih Rendah?

Survei GoodStats mengungkapkan bahwa 48,9% responden tercatat selalu buang sampah di tempatnya, 67,6% responden juga sudah inisiatif mengelola sampah mandiri.

Dukungan Presiden di Battle Ground Pilkada Jawa Tengah

Bagaimana elektabilitas kedua paslon di Jawa Tengah hingga membutuhkan dorongan besar Presiden RI?

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook