Dokumen paspor menjadi syarat mutlak bagi seseorang untuk bisa masuk ke wilayah negara lain secara legal dan sah.
Sebagai dokumen identifikasi resmi yang diterbitkan oleh pemerintah suatu negara, paspor menyimpan bukti kebangsaan dan identitas seseorang.
Meski punya basis legal, nyatanya ada negara-negara yang menolak memberi izin masuk bagi individu pemegang paspor negara tertentu.
Larangan ini bisa diberlakukan oleh suatu negara karena berbagai faktor, di antaranya seperti faktor keamanan, hubungan diplomatik, hingga situasi geopolitik.
Merujuk data VisaGuide, ada 17 negara yang pemegang paspornya saat ini dicekal masuk ke sedikitnya 1 negara lain.
Berikut adalah daftar 7 kewarganegaraan atau pemegang paspor yang paling banyak dicekal masuk ke negara lain.
1. Kosovo
Pemegang paspor Kosovo jadi yang paling banyak ditolak masuk ke negara lain per Maret 2024. Ada 17 negara yang saat ini melarang orang berpaspor Kosovo masuk ke wilayahnya, walau sekadar untuk transit.
Mereka ialah negara-negara yang belum mengakui Kosovo sebagai negara berdaulat, di antaranya negara-negara Eropa Timur, Asia Tengah, dan beberapa negara Asia lain, termasuk Indonesia.
Kendati begitu, banyak juga negara-negara yang mengizinkan pemegang paspor Kosovo untuk masuk meski belum mengakui kedaulatan negara tersebut secara diplomatik, seperti Kenya, Kamboja, Ekuador, dan sebagainya.
2. Israel
Israel berada di urutan kedua setelah Kosovo di mana paspornya ditolak masuk di 12 negara. Sebagian besar negara yang menolak ialah negara anggota Liga Arab yang memboikot Israel.
Tujuh di antaranya, yakni Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Suriah, dan Yaman turut mencekal masuk orang-orang yang terbukti pernah berkunjung ke Israel, salah satunya ditandai dengan keberadaan cap stampel Israel pada paspornya.
Ada pun Brunei yang tidak mengakui kedaulatan Israel, juga melarang warga negara berpaspor Israel untuk masuk ke wilayahnya.
3. Korea Selatan
Dalam daftar ini, Korea Selatan memiliki kasus berbeda. Melalui National Security Act, pemerintah Korea Selatan secara khusus melarang warga negaranya untuk masuk ke wilayah dari 8 negara lain karena faktor risiko keamanan.
Terbaru pada April 2023 lalu, Pemerintah Korea Selatan menambahkan Sudan dalam daftar negara yang dilarang untuk dikunjungi warga negaranya, dipicu meletusnya konflik antara 2 sayap militer di negara Sub-Sahara Afrika tersebut.
Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Korea Selatan, pelanggaran warga negara terhadap aturan ini dapat diancam sanksi pidana penjara hingga 10 tahun.
4. Rusia
Sebanyak 6 negara Uni Eropa telah menyatakan menolak memberi izin masuk bagi warga negara Rusia. Utamanya disebabkan alasan geopolitik berkaitan dengan invasi Rusia terhadap Ukraina pada 2022 lalu.
Keenam negara tersebut melarang masuk pemegang paspor Rusia baik untuk tujuan wisata, bisnis, maupun olahraga dan kebudayaan.
5-7. Bangladesh, Palestina, dan Somalia
- Bangladesh
Warga negara Bangladesh saat ini ditolak masuk di 3 negara, yaitu Irak, Libya, dan Sudan, mulai dari alasan keamanan hingga politik.
Libya, menolak sama sekali orang berpaspor Bangladesh untuk masuk ke wilayahnya. Berbeda dengan Irak yang masih mengizinkan untuk keperluan transit.
Sudan, sementara itu mencekal warga negara Bangladesh untuk masuk kecuali bagi delegasi perdagangan dan mahasiswa perguruan tinggi yang berkuliah di Sudan dan sudah memegang izin tinggal.
- Palestina
Saat ini ada 3 negara yang menolak kedatangan warga negara berpaspor Palestina, mereka adalah Georgia, Madagaskar, dan Suriah.
Pemerintah Georgia tidak lagi memberikan izin visa bagi warga negara Palestina sejak 2018. Sedangkan pemerintah Madagaskar sejak awal tidak mengakui paspor Palestina sehingga melarang pemegang paspornya untuk masuk atau pun transit.
Adapun Suriah, melarang masuk pemegang paspor Palestina kecuali sudah mendapat persetujuan sebelumnya dari Kantor Imigrasi Suriah.
- Somalia
Tak hanya Bangladesh dan Palestina, pemegang paspor Somalia juga saat ini ditolak masuk di 3 negara, yaitu Australia, Kanada, dan Selandia Baru.
Negara-negara tersebut tidak mengakui kompetensi otoritas Somalia untuk menerbitkan paspor atas nama Somalia. Meski demikian, warga negara Somalia tetap bisa masuk dengan menggunakan paspor negara lain.
Penulis: Raka B. Lubis
Editor: Iip M Aditiya