Praktik judi online semakin marak dilakukan di Indonesia. Pada tahun 2023 lalu, laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan bahwa nilai transaksinya mencapai Rp327 triliun, naik 213% dari tahun 2022 yang sebesar Rp104,4 triliun. Di Semester I 2024 saja, nilai transaksi judi online telah mencapai Rp100 triliun.
Tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, anak-anak juga nyatanya turut menjadi pelaku judi online. Dari total 4 juta pemain judi online di Indonesia pada 2024, sebanyak 2% merupakan anak di bawah usia 10 tahun, setara dengan 80 ribu pemain. Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutra Hafid menyebutkan bahwa anak-anak ini terpapar judi online melalui games yang ada di handphone.
“Karena sekarang, tadi kalau datanya di bawah 19 tahun ada 200 ribu yang terlibat, di bawah 10 tahun ada kurang lebih 80 ribu. Dia pakai akun-akun orang tuanya, bisa mengakses biasanya lewat games,” tutur Meutya pada edukasi dan pelatihan literasi digital Pencegahan dan Penanganan Judi Online di Lingkungan Sekolah dan Masyarakat di Jakarta Utara, Selasa (12/11/2024), mengutip Detik.
Jakarta Timur Jadi Kota Asal Penjudi Online Anak
Berdasarkan data PPATK, selama tahun 2017 hingga 2023, pelaku judi online anak terbanyak berasal dari Kota Jakarta Timur. Sebanyak 4.563 pemain judi online di bawah usia 19 tahun berasal dari kota tersebut. Kabupaten Bogor berada di posisi kedua dengan total 4.432 pemain, diikuti Kota Jakarta Barat dengan 4.377 orang, Kota Jakarta Selatan dengan 3.971 orang, dan Kota Bandung dengan 3.478 orang. Secara keseluruhan, 10 kota/kabupaten dengan pemain judi online anak berasal dari Pulau Jawa.
Sejalan dengan itu, di tahun 2024 ini, Jawa Barat terpilih sebagai provinsi dengan pemain judi online terbanyak, mencapai 535.644 pelaku dan nilai transaksi sebesar Rp3,8 triliun. Setelah Jawa Barat, Jakarta menyusul di urutan kedua dengan total 235.568 pemain judi online dan nilai transaksi mencapai Rp2,3 triliun.
Di peringkat ketiga ada Jawa Tengah dengan 201.963 pelaku dan peredaran transaksi sebesar Rp1,3 triliun. Posisi keempat dan kelima juga masih berasal dari Pulau Jawa, yakni Jawa Timur dengan 135.227 pelaku dan transaksi sebesar Rp1,05 triliun, serta Banten dengan 150.302 pelaku dan nilai transaksi mencapai Rp1,02 triliun.
Kini, judi online tidak hanya menyasar orang dewasa, melainkan juga anak-anak dengan mental dan tingkat kedewasaan yang belum matang. Pesatnya perkembangan teknologi digital membuat anak-anak semakin mudah terjerumus ke dunia berbahaya ini. Orang tua memegang peran kunci untuk memastikan anak-anak tidak semakin jatuh dan malah jadi kecanduan dengan judi online. Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menyebutkan bahwa orang tua memiliki kuasa terhadap perilaku anak.
“Ini yang kita sebut membunuh perlindungan anak kita, ada orang tua yang penjudi, kita belum tahu apakah anaknya ikut diajak membuka rekening judi, atau anaknya ikut diajak untuk menampung uang judi,” ungkapnya.
Padalah, alih-alih memberi contoh yang tidak baik, orang tua harus bisa menjadi model bagi anak-anaknya dalam menghadapi dunia orang dewasa nantinya. Kecanduan judi online di kalangan anak-anak dapat mendorong tindakan kriminalitas, misalnya seperti pencurian untuk memperoleh uang dengan cepat. Hal ini tentu sangat merusak generasi muda tanah air yang akan menjadi penopang bangsa dalam mencapai visi misi Indonesia Emas. Masalah judi online di kalangan anak muda tidak boleh dipandang sebelah mata dan perlu segera dicarikan solusi bersama.
Baca Juga: Masyarakat Indonesia Rentan Terpapar Iklan Judi Online di Internet
Penulis: Agnes Z. Yonatan
Editor: Editor