Pajak Hiburan RI Tembus 40-75%, Bagaimana Dengan Negara Tetangga?

Pajak hiburan di Thailand saja hanya 5%, simak penjelasan Kemenkeu RI.

Pajak Hiburan RI Tembus 40-75%, Bagaimana Dengan Negara Tetangga? Ilustrasi kelab malam | Foto: Pexels.com/Jerome Govender

Dunia hiburan tanah air sedang terlibat kontroversi. Dunia ini dibuat gempar sebagai akibat dari kebijakan pemerintah yang terbaru, yang akan menaikkan angka pajak hiburan menjadi 40% hingga 75%.

Hal ini tertuang dalam UU HPKD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1/2022 Pasal 58 ayat (2).

Dalam ayat tersebut, tertulis bahwa khusus tarif PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Hal ini mengundang banyak pendapat protes dari pelaku usaha hiburan. Penyanyi musik dangdut Inul Daratista mengutarakan rasa protesnya melalui sebuah postingan di akun X miliknya.

"Pajak hiburan naik dari 25% ke 40-75% sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah!!!!," tulis akun X @daratista_inul pada Senin (15/1/2024).

Pengacara Hotman Paris juga melayangkan opininya melalui sebuah surat yang diklaim mewakili para pengusaha. Hal ini ia lakukan karena terdapat beberapa layangan aduan terhadap kebijakan ini.

"Bahwa kenaikan pajak hiburan yang tinggi sangat bertentangan dan keluar jalur. Misalnya, industri ini merupakan jaring pengaman untuk menyerap tenaga kerja Indonesia secara masif, tanpa memandang tingkat pendidikan," tulis surat tersebut yang kemudian dimuat oleh Bisnis.

Jadi yang tertinggi dibanding beberapa negara lain

Perbandingan pajak hiburan Indonesia sesuai UU HKPD dibanding pajak hiburan beberapa negara lain

GoodStats menghimpun data mengenai perbandingan pajak hiburan tanah air dengan berbagai negara tetangga. Dalam temuannya, Indonesia menjadi negara dengan pajak hiburan tertinggi.

Bahkan, negara tetangga seperti Filipina hanya memiliki pajak hiburan sebesar 18%. Angka ini merupakan keputusan dari Philipines Bureau of International Revenue (BIR).

Singapura melalui Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) menetapkan bahwa pajak hiburan di negara ini tertulis 15%. Pajak hiburan di Singapura dipotongkan kepada penghibur umum bukan penduduk.

Kemudian, Malaysia menetapkan pajak hiburan sebesar 6%. Objek yang terkena pajak hiburan di negara tersebut diantaranya night club, private club, gym, panti pijat, dan lain sebagainya.

Negara maju seperti Amerika Serikat juga menerapkan pajak hiburan yang tak terlalu tinggi. Di Negara Bagian Chicago, CNBC Indonesia menjelaskan bahwa pajak hiburan di tempat tersebut sebesar 9%. Angka ini telah berkontribusi pada pendapatan pajak di Chicago sebesar US$232 juta di tahun 2022.

Menjadi menarik lagi ketika melihat negara Asia Tenggara yang lebih banyak mendatangkan turis mancanegara, seperti Thailand. Negeri Gajah Putih ini menetapkan pajak hiburan sebesar 5% saja.

Kemenkeu RI: tidak semua hiburan kena pajak 40-75%

Dalam perkembangannya, pemerintah melakukan kebijakan ini karena diklaim akan menurunkan angka ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan) Kementerian Keuangan RI Lydia Kurniawati mengatakan bahwa tidak semua jenis hiburan mendapat pajak di 40% hingga 75%.

Ia mengatakan bahwa masih banyak sektor hiburan lain yang bahkan mengalami penurunan persen pajak hiburannya.

"Jadi orang Jawa bilang jangan gebyah uyah, jangan digeneralisasi bahwa pajak hiburan batas bawah 40 persen batas atas 75 persen. Yang umum A-K tadi turun, enggak boleh tinggi. Jadi ini bukan jenis yang baru, sudah ada di UU sebelumnya," kata Lydia Kurniawati dalam CNN Indonesia.

Direktur Eksekutif PK-TRI (Pratama-Kreston Tax Research Institute) Prianto Budi Saptono menyatakan bahwa pajak hiburan selain yang diatur dalam UU HPKD pasal 58 ayat (2) tidak mengalami kenaikan pajak.

"Memang tarif tersebut cukup tinggi sehingga berpotensi penurunan konsumsi masyarakat atas hiburan. Akan tetapi, tarif tersebut hanya berlaku untuk jasa hiburan berupa diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa. Dengan kata lain, tarif pajak hiburan selain di atas masih tetap 10% paling tinggi," tambahnya mengutip CNBC Indonesia.

Penulis: Pierre Rainer
Editor: Iip M Aditiya

Konten Terkait

Standar Hidup Layak Orang Indonesia Naik Jadi Rp1,03 Juta per Bulan, Jakarta Tertinggi

BPS mencatat standar hidup layak nasional berdasarkan pengeluaran mencapai Rp1,03 juta per bulan, lebih rendah dibanding Jakarta yang sebesar Rp1,66 juta.

Indeks Keyakinan Konsumen Meningkat, Pertanda Kestabilan Ekonomi?

Survei konsumen BI menunjukkan bahwa keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi tetap stabil pada level optimis.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook