Perhatian dunia akan kebebasan Palestina semakin meningkat dari waktu ke waktu. Berbagai protes, gebrakan baru, serta dukungan bagi hak asasi warga Palestina selalu diupayakan oleh banyak pihak setiap harinya. Salah satunya adalah oleh negara-negara OIC (Organization of Islamic Cooperation) atau Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Pada Jumat (02/08/2024) lalu, OIC mendesak adanya penyelidikan internasional untuk kasus kejahatan HAM yang dilakukan Israel, khususnya terhadap tahanan Palestina.
Perwakilan OIC mengklaim bahwa pelanggaran-pelanggaran seperti eksekusi, penyiksaan, kelaparan, pemerkosaan, isolasi, dan banyak lainnya yang dilakukan terhadap tahanan Palestina telah didokumentasikan untuk kebutuhan pelaporan.
18 Tahanan Dinyatakan Meninggal Sejak 2023
Laporan yang sedang diupayakan ini merupakan bentuk usaha untuk mendukung hak-hak penduduk Palestina yang semakin hari semakin hilang.
OIC mencatat bahwa jumlah tahanan Palestina terus mengalami kenaikan. Dengan rincian, jumlah total diperkirakan melebihi 9.700 orang, meliputi di antaranya 80 tahanan perempuan, 52 jurnalis, dan lebih dari 250 anak-anak.
Tahanan Palestina ini bahkan tidak seluruhnya mendapat dakwaan yang jelas, diperkirakan terdapat 3.380 warga yang ditahan tanpa ketentuan administrasi atau tuntutan resmi. Artinya, tahanan yang belum jelas kesalahannya pun berpotensi mendapat perlakuan keji.
Kejahatan terhadap tahanan ini sangat serius dan telah menyebabkan kematian 18 tahanan sejak 7 Oktober 2023, hanya dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.
OIC Sedang Menggencarkan Perannya Untuk Kedamaian
OIC dalam kasus ini sedang menggencarkan perannya dalam memfasilitasi dialog dan negosiasi untuk meredakan konflik yang sedang berlangsung, terutama yang berkaitan dengan negara anggotanya seperti Palestina.
Melalui langkah diplomatik, OIC berupaya memperkuat kerja sama antara negara-negara anggota dan berusaha untuk terus memastikan bahwa setiap anggotanya terbebas dari kejahatan dalam bentuk apa pun, baik secara ekonomi, sosial, maupun politik.
Dalam konteks persoalan tahanan Palestina, OIC lebih menitikberatkan pada upaya memperjuangkan hak-hak dasar untuk kehidupan yang aman bagi warga Palestina daripada solusi politik maupun ekonomi.
Peran OIC ini pun masih sama seperti tujuan awal didirikannya pada tahun 1969 setelah peristiwa pembakaran Masjid Al-Aqsa di Yerusalem, yaitu untuk menjaga dan melindungi kepentingan bersama negara-negara Muslim terutama yang tergabung sebagai anggotanya.
Baca Juga: Tantangan Memboikot Produk yang Mendukung Agresi Israel ke Palestina
Negara-negara yang Tergabung Sebagai Anggota OIC
Peta di atas menyajikan sebaran 57 negara yang resmi menjadi anggota OIC. Banyak anggota OIC yang terletak di wilayah Timur Tengah, tetapi beberapa negara juga tersebar di Asia Tenggara, Eropa, Afrika, hingga Amerika.
Kebanyakan anggotanya merupakan negara dengan mayoritas Muslim, seperti Indonesia, Pakistan, Iran, dan Palestina. Kemudian, beberapa anggotanya merupakan negara yang menerapkan kerajaan Islam, seperti Arab Saudi, Bahrain, Brunei Darussalam, Jordan, Kuwait, Oman, Qatar, dan Uni Emirat Arab. Di negara-negara ini, sistem pemerintahan dan struktur sosial sering kali dipengaruhi oleh prinsip-prinsip Islam.
Dengan latar belakang agama yang sama, negara-negara OIC saling mendukung satu sama lain atas dasar ajaran agamanya yang mengedepankan kedamaian. Hal inilah yang tercermin dalam kasus pembelaan warga Palestina atas Israel.
OIC berusaha untuk memberikan dukungan yang diperlukan kepada Palestina, dengan harapan dapat meredakan konflik dan mendorong penyelesaian yang seadil-adilnya.
Baca Juga: Melihat Seberapa Besar dan Padat Palestina dan Gaza
Penulis: Afra Hanifah Prasastisiwi
Editor: Editor