Selama 43 tahun terakhir, tarif pajak perusahaan korporasi terus menurun secara global. Menurut data dari Tax Foundation, pada tahun 1980, tarif pajak perusahaan rata-rata global mencapai 40,2% di mana angkanya jauh lebih tinggi dibandingkan saat ini.
Rata-rata tak tertimbang (unweighted) tarif pajak menurut undang-undang di seluruh dunia pada 1980 mencapai 40,18%. Saat ini, rata-rata tarif pajak menurut hukum menjadi 23,45% pada 2023, menurun sebesar 42%.
Adapun rata-rata tertimbang (weighted) tarif pajak perusahaan menurut undang-undang telah menurun dari 46,83% pada tahun 1980 menjadi 25,67% pada tahun 2023. Setara dengan penurunan sebesar 45% selama 43 tahun.
Angka tersebut menjadi gambaran tarif pajak perusahaan telah jauh menurun di setiap wilayah dunia. Namun demikian, masih terdapat beberapa negara yang memiliki tarif pajak perusahaan di atas rata-rata.
Masih mengambil data dari Tax Foundation, negara Komoro yang merupakan negara Arab terkecil kedua setelah Bahrain merupakan negara dengan tarif pajak perusahaan tertinggi pada 2023 mencapai 50,0%, masih mempertahankan posisinya semenjak 2020.
Sebaliknya, pada tahun 1980, negara-negara termasuk India, Cina, dan Inggris memiliki tarif pajak perusahaan di atas 50%. Sejak itu, Cina menjalani serangkaian reformasi ekonomi yang mencakup pengurangan pajak yang membantu mendorong pertumbuhan sektor swasta.
Kemudian di Inggris, pada empat dekade lalu, tarif pajaknya mencapai 52% dan kini turun menjadi 25%. Amerika Serikat juga mengalami hal serupa, di mana tarif pajak perusahaannya mencapai 46% pada tahun 1980, lebih dari dua kali lipat dari saat ini.
Sementara itu, tarif pajak perusahaan terendah diketahui ditemukan di negara-negara kecil untuk menarik investasi dari perusahaan multinasional dan perusahaan asing. Banyak dari negara-negara ini yang menerapkan tarif pajak perusahaan sebesar 0%. Bahkan, diketahui bahwa perusahaan multinasional menyimpan keuntungan hingga $1 triliun di negara bebas pajak pada tahun 2022.
Barbados menempati peringkat teratas dalam daftar negara dengan tarif pajak perusahaan terendah pada 2023 sebesar 5,5%. Perusahaan-perusahaan Amerika telah mentransfer keuntungan yang melebihi seluruh PDB negara tersebut.
UEA menempati peringkat keempat dalam daftar. Untuk pertama kalinya pada 2023, negara ini menaikkan tarif pajak perusahaan dari 0% menjadi 9% agar lebih selaras dengan dorongan internasional dalam menaikkan tarif pajak perusahaan. Hal ini juga memungkinkan negara untuk mendiversifikasi pendapatan, yang sebagian besar terkonsentrasi pada sektor energi.
Dibandingkan dengan tahun 1980, tarif pajak telah turun secara keseluruhan. Hong Kong memiliki tarif pajak perusahaan terendah, yaitu sebesar 17% untuk mendorong investasi bisnis.
Penulis: Anissa Kinaya Maharani
Editor: Iip M Aditiya