Belakangan ini, wacana kenaikan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat ke publik. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengusulkan agar usia pensiun ASN dinaikkan sebagai bentuk penghargaan atas keahlian, pengalaman, serta peningkatan produktivitas ASN di usia lanjut.
Namun, sebelum perubahan itu benar-benar terjadi, masyarakat pun bertanya-tanya. Sebenarnya, berapa sih batas usia pensiun ASN yang berlaku saat ini menurut undang-undang?
Usulan Baru Menyatakan Pensiun hingga Usia 70 Tahun?
Dalam usulan yang disampaikan Prof. Zudan, jabatan Pimpinan Tinggi Utama seperti eselon I diusulkan pensiun di usia 65 tahun. Eselon II di usia 62 tahun, dan eselon III serta IV pensiun di usia 60 tahun. Bahkan, untuk jabatan fungsional utama, usia pensiun diusulkan mencapai 70 tahun. Selain itu, beliau juga mendorong seluruh ASN memiliki baseline sebagai pejabat fungsional agar profesionalisme kerja makin terjamin.
Namun, penting untuk dicatat bahwa usulan ini belum menjadi aturan resmi. Ketentuan batas usia pensiun ASN saat ini masih diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya pada Pasal 55.
Tabel Batas Usia Pensiun ASN Berdasarkan UU
Menurut Pasal 55 UU ASN Tahun 2023, batas usia pensiun ASN dibagi ke dalam dua kategori besar, yaitu jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.
1. Jabatan Manajerial
ASN yang menduduki jabatan manajerial memiliki batas usia pensiun yang berbeda berdasarkan level jabatan.
-
60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama.
-
58 tahun bagi Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas.
Jabatan ini umumnya berkaitan dengan peran kepemimpinan, koordinasi, dan pengambilan keputusan strategis dalam birokrasi pemerintahan.
2. Jabatan Nonmanajerial
Untuk ASN yang tidak berada di posisi manajerial, terdapat dua ketentuan utama.
-
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk pejabat fungsional. Ini artinya, batas usia pensiun bisa berbeda tergantung jenis jabatan fungsional yang diemban.
-
58 tahun untuk pejabat pelaksana.
Baca Juga: Peringkat Internasional Peringkat Kualitas Kinerja ASN 2024
Nomor | Jabatan | Level Jabatan | Batas Usia Pensiun |
1 | Manajerial | Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama. | 60 Tahun |
2 | Manajerial | Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas. | 58 Tahun |
3 | Non Manajerial | Pejabat Pelaksana | 58 Tahun |
Aturan Teknis Lebih Lanjut
Selain UU ASN, batas usia pensiun ASN juga diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diperbarui menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020. Beberapa rinciannya sebagai berikut.
-
58 tahun untuk Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama dan Muda, serta Pejabat Keterampilan.
-
60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya.
-
65 tahun untuk dosen, dan 70 tahun untuk Guru Besar atau Peneliti Utama.
Pro dan Kontra Usulan Kenaikan Usia Pensiun
Usulan kenaikan BUP (Batas Usia Pensiun) ini menuai beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian pihak menyambut baik karena melihatnya sebagai bentuk penghargaan atas pengalaman dan keahlian ASN senior. Namun, tak sedikit pula yang menilai bahwa kenaikan usia pensiun dapat menghambat regenerasi dan peluang ASN muda untuk naik jabatan.
Meski usulan kenaikan usia pensiun tengah menjadi sorotan, penting untuk memahami bahwa aturan resmi yang berlaku saat ini tetap mengacu pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan peraturan turunannya. Masyarakat diharapkan tetap kritis namun juga obyektif dalam menanggapi setiap perubahan kebijakan yang akan datang.
Penulis: Rayhan Adri Fulvian
Editor: Muhammad Sholeh