Berbagai kasus kekerasan seksual di Indonesia kembali santer terdengar secara beruntun akhir-akhir ini. Mulai dari kasus Subchi hingga Julianto Eka Putra. Diketahui, Subchi merupakan anak dari pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, Jawa Timur, bernama Kiai Muchtar Mu'thi.
Dilansir dari Tempo.co, kasus kekerasan seksual yang dilakukan Subchi bahkan telah bermula sejak 2012, menimpa santriwatinya. Sempat mangkir dari panggilan penyidik atas laporan salah satu korban pada Oktober 2019, hingga adanya dugaan perlindungan Kiai Muchtar, akhirnya Subchi menyerahkan diri pada Kamis malam (7/7/2022) pada polisi.
Sementara Julianto Eka Putra merupakan pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia yang berlokasi di Batu, Malang. Ia diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap siswa dan alumni sekolahnya sejak 2009 silam. Adapun laporan kasus dugaan kekerasan seksual oleh Julianto telah dilayangkan oleh Komnas Perlindungan Anak pada 29 Mei 2021.
Melalui laporan tersebut, Julianto kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Agustus 2021. Akan tetapi, penahanan terhadapnya tidak kunjung dilakukan. Setelah melalui proses panjang, akhirnya Senin (11/7/2022), surat penetapan penahanan untuk Julianto resmi dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri.
Fauzan, pengasuh Pondok Pesantren Desa Padang, Singojuruh, Banyuwangi juga menambahkan daftar rentetan panjang kasus kekerasan seksual di Indonesia. Mantan anggota DPRD Banyuwangi dan Jawa Timur tersebut kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga pelaku tersebut merupakan secuil gambaran problematika kekerasan seksual atau kekerasan berbasis gender yang menimpa perempuan di Indonesia. Kondisi ini juga menjadi cerminan bagaimana pelaku berlindung di atas nama kuasa dan status sosial yang dimiliki.
Adapun Catatan Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mencatat terkumpul sebanyak 338.496 kasus kekerasan berbasis gender (KBG) terhadap perempuan dengan rincian, pengaduan ke Komnas Perempuan 3.838 kasus, lembaga layanan 7.029 kasus, dan BADILAG 327.629 kasus.
Laporan tersebut sekaligus dapat menggambarkan adanya peningkatan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sebesar 50 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, tahun 2020.
Maka, diperlukan sikap dan langkah tegas pemerintah untuk menekan kekerasan seksual di Indonesia. Kepastian aturan turunan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah salah satu bentuk kepedulian yang pemerintah bisa upayakan. Sebab melalui produk hukum tersebut pemerintah dapat menyalakan harapan masyarakat agar aman dari tindak kekerasan seksual serta mendorong keberpihakan pada korban.
Penulis: Galih Ayu Palupi
Editor: Iip M Aditiya