Per Selasa (6/9/2022) total sebanyak 23 orang dari total 1.368 narapidana kasus korupsi dinyatakan bebas bersyarat. Pembebasan bersyarat ini diberikan kepada mereka yang dinilai telah menjalani masa tahanan sesuai dengan vonis pengadilan, tentunya setelah dikurangi dengan sejumlah remisi yang diperoleh.
Adapun sebanyak 4 narapidana berasal Lapas Kelas IIA Tangerang dan 19 narapidana dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI menuturkan bahwa mereka masih mengawasi para narapidana yang telah memperoleh pembebasan bersyarat.
Di antara daftar narapidana korupsi yang memperoleh status bebas bersyarat, berikut rangkuman kasus yang menjerat beberapa narapidana serta besaran nilai korupsi hingga kerugian negara yang ditimbulkan oleh para koruptor.
1. Ratu Atut Choisiyah
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah tersangkut 2 kasus korupsi. Kasus pertama yakni kasus suap mantan Ketua Mantan Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan yang kedua adalah kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
Total kerugian yang ditimbulkan akibat kasus korupsi Ratu Atut Choisiyah diestimasikan mencapai Rp79 miliar.
2. Desi Ariyani
Desi Ariyani merupakan mantan Direktur Utama Jasa Marga yang terlibat kasus korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif proyek yang digarap PT Waskita Karya pada tahun 2009 hingga 2015.
Ada total 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya ialah Desi Ariyani. Adapun total kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus proyek fiktif ini disinyalir mencapai Rp186 miliar.
3. Pinangki Sirna Malasari
Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijatuhi hukuman atas 3 kasus korupsi yang ia lakukan. Kasus-kasus korupsi tersebut antara lain ialah kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), tindak pidana pencucian uang, serta pemufakatan jahat bersama rekan koruptor lainnya.
Pinangki terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra senilai 500.000 dolar AS yang mana nilainya kurang lebih setara Rp7,42 miliar (1 dolar AS = Rp14.836,20). Selain itu ia juga melakukan pencucian uang sebesar Rp5,25 miliar.
4. Mirawati Basri
Mirawati Basri terlibar kasus suap pengurusan kuota impor bawang putih. Ia menjadi perantara suap mantan anggota DPR RI dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), I Nyoman Dharmantra.
Mirawati tertangkap menerima uang suap sebesar Rp2 miliar dari Rp3,5 miliar yang dijanjikan oleh pengusaha oleh karena membantu pengurusan kuota impor bawang putih.
5. Patrialis Akbar
Berikutnya, mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar turut masuk dalam daftar narapidana koruptor yang memperoleh status bebas bersyarat.
Ia terlibat dalam kasus penerimaan suap dari pengusaha impor daging bernama Basuki Hariman beserta stafnya Ng Fenny sebesar 70.000 dolar AS atau setara dengan Rp1,04 miliar. Patrialis pun dijanjikan Rp2 miliar jika ia meloloskan uji materi terkait dalam putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015.
6. Zumi Zola Zulkifli
Zumi Zola yang dulunya merupakan Gubernur Jambi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengembangan perkara suap pengesahan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jambi tahun 2018 bersama dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi. Tindak pidananya kala itu menyebabkan negara merugi sekitar Rp6 miliar.
7. Suryadharma Ali
Sementara itu Suryadharma Ali terlibat dalam kasus korupsi pelaksanaan ibadah haji periode tahun 2010 – 2013. Mantan Menteri Agama tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp27,28 miliar ditambah 17,97 juta riyal Arab Saudi yang mana nilainya setara Rp70,94 miliar (1 riyal = Rp3.948,08). Selain itu, ia juga melakukan penyelewengan dana operasional menteri sebesar Rp1,82 miliar.
8. Ojang Sohandi
Mantan Bupati Subang, Ojang Sohandi terciduk melakukan kasus suap serta pencucian uang. Tindakannya tersebut merugikan negara sekitar Rp4,7 miliar. Ia pun terbukti menerima gratifikasi senilai Rp38,2 miliar dari sejumlah kepala dinas di Subang.
9. Supendi
Setelah Bupati Subang, kini mantan Bupati Indramayu yakni Supendi yang tersangkut kasus korupsi pengaturan proyek lingkungan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Indramayu. Akibatnya ia merugikan negara khsusunya Pemkab Indramayu senilai Rp1,8 miliar.
10. Irvan Rivano Muchtar
Mantan Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar menjadi tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan pada tahun 2019 silam. Tindak pidana yang dilakukannya menyebabkan kerugian negara senilai Rp6,9 miliar.
Selain kesepuluh nama di atas, adapun deretan narapidana koruptor lainnya yang memperoleh pembebasan bersyarat sepanjang September 2022 ini antara lain Edy Nasution, Tubagus Cepy Septhiady, Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, Danis Hatmaji, Andi Taufan Tiro, Arif Budiraharja, Tubagus Chaeri Wardana Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Amir Mirza Hutagalung.
Penulis: Diva Angelia
Editor: Iip M Aditiya