Pada tahun 2023, data dari Kementerian Agama (Kemenag) menunjukkan bahwa jumlah bangunan Kantor Urusan Agama (KUA) yang mengalami kerusakan ringan mencapai 1.148 unit, sedangkan kerusakan berat tercatat sebanyak 305 unit. Di sisi lain, jumlah bangunan KUA yang dalam kondisi baik mencapai 2.506 unit.
Data tersebut menunjukkan bahwa meskipun ada sejumlah bangunan yang membutuhkan perbaikan, mayoritas KUA masih dalam keadaan baik dan siap memberikan layanan kepada masyarakat.
Sayangnya, data dari Kemenag menunjukkan bahwa jumlah pernikahan yang dilaksanakan di KUA pada tahun 2023 mengalami penurunan drastis dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
KUA Sebagai Tempat Pelaksanaan Pernikahan
Secara rinci, angka pernikahan di KUA pada tahun 2020 mencapai 503.220. Namun, pada tahun 2021, terjadi penurunan signifikan menjadi 415.104. Penurunan juga terlihat pada tahun 2022, dengan total pernikahan mencapai 405.783. Tren penurunan ini terus berlanjut hingga tahun 2023, di mana jumlah pernikahan yang dilaksanakan di KUA tercatat hanya sebesar 370.121.
Kemenag Gencarkan Revitalisasi KUA untuk Meningkatkan Pelayanan
Untuk mengembalikan tren pernikahan di KUA serta memperbaiki gedung-gedung yang mengalami kerusakan di beberapa daerah, Kemenag melakukan revitalisasi sejumlah KUA guna meningkatkan layanan.
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa terdapat tiga pilar utama dalam revitalisasi KUA, yaitu peningkatan sarana dan prasarana (infrastruktur), pengembangan sumber daya manusia (SDM), serta diversifikasi layanan berbasis digital.
“Terkait infrastruktur, kualitas bangunan gedung balai nikah dan manasik haji menjadi fokus utama. Gedung KUA dibangun megah dengan front office yang terstandar, ramah difabel, dan kelompok rentan,” tutur Kamaruddin, Selasa (1/10) melansir Kemenag Jateng.
Selain itu, revitalisasi dilakukan untuk mewujudkan KUA menjadi pusat layanan keagamaan bagi seluruh umat beragama, sehingga dapat menjadi tempat pencatatan pernikahan untuk semua agama di Indonesia.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024. Melalui penerapan PMA 24/2024, KUA yang sebelumnya hanya melayani umat Islam, ke depannya akan dapat melayani seluruh umat beragama.
"PMA 24/2024 menjadi starting point untuk mewujudkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang kredibel, moderat, dan inklusif,” ujar Kamaruddin, Jumat (18/10) mengutip dari Kemenag.
Sejumlah gedung KUA yang mengalami kerusakan, seperti KUA di Luwu, Sulawesi Selatan, juga akan segera diperbaiki.
Kamaruddin juga menyampaikan capaian keberhasilan revitalisasi KUA. Program prioritas revitalisasi KUA milik Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, sejak 2021 telah merevitalisasi 1.206 KUA.
"Pada 2021, sebanyak 106 KUA direvitalisasi. Selanjutnya, pada 2022, ada 500 KUA yang direvitalisasi, disusul dengan 500 KUA pada 2023, dan 100 KUA pada 2024," tambahnya, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Angka Dispensasi Pernikahan di Pengadilan Agama Turun di Tahun 2023
Penulis: Rayya Adila Sakinah
Editor: Editor