Masa Jabatan Anies Resmi Berakhir, Berikut Ketiga Nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta

Tiga nama kandidat Penjabat Gubernur DKI telah ditetapkan DPRD DKI Jakarta. Berikut adalah ketiga namanya.

Masa Jabatan Anies Resmi Berakhir, Berikut Ketiga Nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta Jabatan Anies Baswedan Resmi Berakhir | Shutterstock

Sesuai Surat Edaran Kemendagri Nomor 131/2188/OTDA, DPRD DKI Jakarta telah melaksanakan Rapat Gabungan guna mengumumkan masa akhir jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama dengan wakilnya, Ahmad Riza Patria pada Selasa (13/09).

Hal tersebut juga telah disampaikan oleh Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri kepada DPRD DKI Jakarta sejak 24 Maret lalu untuk mengusulkan pemberhentian kepala daerah yang masa jabatannya berakhir di tahun ini.

“Berdasarkan itu, saudara Anies Rasyid Baswedan dan Ahmad Riza Patria, masing-masing Gubernur dan Wakil Gubernur DKI periode 2017-2022 diusulkan pemberhentiannya," kata Prasetyo, Ketua DPRD DKI Jakarta di Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (13/9) sebagaimana dikutip dari katadata.co.id.

Pada kesempatan Rapat Gabungan itu pula, DPRD DKI Jakarta telah menetapkan tiga kandidat Penjabat Gubernur DKI. Ketiga nama tersebut diperoleh dari hasil voting suara terbanyak. Dilansir dari tirto.id, Ketua DPRD DKI, Prasetio menyatakan, bahwa kriteria kandidat dan mekanisme penentuan telah diumumkan sehari sebelumnya.

“Harus mengerti masalah Jakarta, komunikasi yang baik, karena masih banyak sekali PR-PR di Jakarta yang belum terlaksana. Ya salah satu contohnya masalah banjir. Setiap gubernur itu kalau di pilkada, janjinya hulu hilir dibereskan. Nah itu konsentrasi kita,” kata Prasetio.

Kendati ketiga nama tersebut adalah hasil final Rapat Gabungan DPRD DKI, keputusan akhir Penjabat Gubernur DKI berada di tangan Jokowi selaku Presiden. Selain itu, masih ada peluang tiga nama kandidat lain yang akan diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada Jokowi. Sehingga, jika tidak ada kesamaan nama, akan ada 6 rekomendasi nama Penjabat Gubernur DKI yang akan diterima Jokowi.

Berikut adalah ketiga nama kandidat Penjabat Gubernur DKI, hasil keputusan DPRD DKI Jakarta.

Hasil Perolehan Suara Kandidat Penjabat Gubernur DKI

1. Marullah Matali

Marullah Matali merupakan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta. Memperoleh suara terbanyak dengan perolehan 9 suara, membuat nama Marullah melaju sebagai kandidat yang diajukan kepada Presiden.

2. Heru Budi Hartono

Dengan perolehan suara yang sama, yakni 9 suara, Heru menempati posisi kedua sebagai seseorang yang diusulkan sebagai Penjabat Gubernur DKI. Diketahui bahwa Heru merupakan Kepala Sekretariat Kepresidenan RI.

Menanggapi namanya termasuk dalam daftar kandidat versi DPRD Provinsi, ia menyatakan bahwa prosesnya masih belum usai.

"Masih jauh, masih ada proses di Kemendagri," kata Heru, Selasa (13/9/2022) dikutip dari tirto.id.

3. Bahtiar

Nama ketiga, Bahtiar adalah pejabat yang bertempat di Kementerian Dalam Negeri. Lebih tepatnya, ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum. Sebagai kandidat ketiga, Bahtiar berhasil mendapatkan suara sebanyak 6 suara.

Penulis: Galih Ayu Palupi
Editor: Iip M Aditiya

Konten Terkait

Isu Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2025

Isu mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun depan kembali mencuat setelah disebut-sebut bisa menjadi solusi untuk defisit saat ini.

KPK Selamatkan Rp2,49 Triliun di 2020-2024

KPK tercatat menyelamatkan aset sebesar Rp2,49 triliun dalam periode 2020-2024 dan telah menindak 597 kasus pidana korupsi.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook