Berbeda dengan Pemilihan Umum (Pemilu) sebelumnya, pesta demokrasi di tahun 2024 mendatang akan diselenggarakan serentak, di mana masyarakat akan memilih calon presiden dan wakil presiden serta calon legislatif pada 14 Februari 2024. Setelah itu, dilaksanakan pula Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.
Untuk menyukseskan jalannya Pemilu 2024, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp71,3 triliun. Adapun, banyak publik yang menilai bahwa jumlah tersebut terlalu besar, namun Kemenkeu menganggap bahwa nilai anggaran tersebut masih wajar, terlebih anggaran pemilu merupakan investasi besar dari tatanan politik dan demokrasi di Indonesia.
Berdasarkan pemaparan Kemenkeu, alokasi anggaran sebesar Rp71,3 triliun tersebut telah diberikan sejak 20 bulan pada tahun 2022 sebelum pelaksanaan Pemilu di tahun 2024. Jika diurutkan berdasarkan tahunnya, Kemenkeu mengalokasikan dana Pemilu sebesar Rp3,1 triliun pada 2022, lalu sebanyak Rp30,0 triliun pada 2023, dan Rp38,2 triliun pada 2024.
“Total keseluruhan anggaran itu untuk menetapkan jumlah kursi, pengawasan penyelenggara pemilu, pemutakhiran data pemilih, penyusunan dapil, pengelolaan dan pengadaan laporan dan dokumentasi logistik. Anggaran tersebut utamanya dialokasikan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu),” jelas Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata dilansir dari Detik.com.
Tercatat, anggaran pemilu Indonesia memang mengalami kenaikan signifikan setiap periodenya. Bahkan sejak tahun 2004, rata-rata kenaikannya mencapai lebih dari 50%. Jika ditelisik, anggaran pemilu tahun 1999 mencapai Rp1,3 triliun, lalu naik menjadi Rp 4,4 triliun pada 2004.
Kemudian, angkanya kembali naik pada 2009 menjadi Rp8,5 triliun dan terus bertambah pada 2014 menjadi Rp15,6 triliun. Pada 2019, nilai anggarannya menjadi Rp25,5 triliun dan meningkat tajam pada 2024 yang sebesar Rp71,3 triliun.
Isa menyebutkan, besaran anggaran tersebut hanyalah untuk kesiapan penyelenggaraan Pemilu satu putaran. Meski begitu, pemerintah juga telah memastikan pencadangan anggaran Pemilu 2024 jika terjadi dua putaran. Dilaporkan, pemilihan untuk putaran kedua nantinya akan dilaksanakan pada 26 Juni 2024.
Sementara itu dari sisi penyelenggaranya, Kemenkeu menjelaskan bahwa Pemilu 2024 akan merangsang sektor produksi dan distribusi karena adanya kebutuhan pengadaan logistik, juga barang dan jasa. Selain itu, penyelenggaraan kampanye politik juga turut memutar roda perekonomian.
“Jadi yang akan ikut bergeliat adalah seluruh sektor kehidupan masyarakat, tak hanya sektor sosial dan politik, namun juga sektor ekonomi,” ungkap Isa dalam konferensi pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dilansir dari Kompas.id.
Penulis: Nada Naurah
Editor: Iip M Aditiya