Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai acuan penetapan upah minimum mulai 2026 dengan metode berbasis standar International Labour Organization (ILO).
KHL menggambarkan standar kebutuhan hidup layak pekerja dan keluarganya selama satu bulan, yang dihitung berdasarkan komponen konsumsi rumah tangga seperti makanan, perumahan, kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan pokok lainnya.
Pendekatan ini dinilai membuat penetapan UMP lebih adil dan fleksibel karena menyesuaikan kondisi ekonomi di masing-masing provinsi, bukan lagi kenaikan seragam nasional.
Metode Penghitungan KHL Versi ILO
Metode penghitungan KHL kini diperbarui oleh Kementerian Ketenagakerjaan dengan mengacu pada standar ILO. Dalam metode ini, KHL didefinisikan sebagai standar kebutuhan seorang pekerja atau buruh beserta keluarganya untuk hidup layak selama satu bulan.
Perhitungannya didasarkan pada empat komponen utama konsumsi rumah tangga, yaitu makanan, perumahan atau tempat tinggal, kesehatan dan pendidikan, serta kebutuhan pokok lainnya.
Secara teknis, nilai KHL dihitung dari konsumsi per kapita yang kemudian dikalikan dengan rasio tertentu untuk mencerminkan struktur rumah tangga pekerja.
Pendekatan berbasis ILO ini dinilai lebih komprehensif karena tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan fisik, tetapi juga aspek sosial dan kesejahteraan pekerja secara menyeluruh.
Mengapa KHL Dijadikan Acuan UMP 2026?
Kebutuhan hidup layak dijadikan acuan UMP 2026 untuk memastikan upah minimum benar-benar mencerminkan kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya secara layak.
Kebijakan ini sejalan dengan perubahan kedua PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang bertujuan menjaga daya beli pekerja, keberlanjutan usaha, dan stabilitas ekonomi nasional.
Dengan pendekatan berbasis standar ILO, KHL tidak hanya mempertimbangkan faktor ekonomi makro seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga kebutuhan riil rumah tangga pekerja.
Pemerintah menilai penggunaan KHL akan membuat penetapan upah minimum lebih adil, proporsional, dan sesuai kondisi sosial ekonomi di masing-masing daerah.
Berapa Nilai KHL di 38 Provinsi Indonesia?
Nilai KHL di Indonesia tahun 2026 ditetapkan berbeda-beda di 38 provinsi sesuai kondisi ekonomi dan biaya hidup masing-masing daerah.
Provinsi dengan KHL tertinggi adalah DKI Jakarta sebesar Rp5.898.511 per bulan, mencerminkan tingginya biaya hidup di wilayah metropolitan.
Kepulauan Riau dan Kalimantan Timur juga masuk kategori tinggi dengan KHL masing-masing Rp5.717.082 dan Rp5.735.353 per bulan.
Di wilayah Bali dan Papua, nilai KHL berada di kisaran Rp5,2 juta hingga Rp5,3 juta per bulan.
Sementara itu, provinsi dengan nilai KHL terendah tercatat di Nusa Tenggara Timur sebesar Rp3.054.508 per bulan. Sulawesi Barat dan Sumatra Selatan juga termasuk provinsi dengan KHL relatif rendah, masing-masing Rp3.091.442 dan Rp3.299.907 per bulan.
Di Pulau Jawa, KHL berkisar antara Rp3,5 juta hingga Rp4,6 juta, dengan DI Yogyakarta tercatat Rp4.604.982 per bulan.
Jawa Barat dan Banten mencatat KHL di atas Rp4 juta, sedangkan Jawa Tengah dan Jawa Timur berada di bawah Rp3,6 juta.
Perbedaan nilai KHL ini menunjukkan adanya kesenjangan biaya hidup antarwilayah di Indonesia.
Data KHL tersebut kemudian menjadi salah satu acuan penting dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 agar lebih adil dan sesuai kebutuhan riil pekerja di tiap daerah.
Dampak Penetapan KHL terhadap Pekerja dan Dunia Usaha
Penetapan KHL sebagai acuan upah minimum diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja karena upah yang diterima lebih mencerminkan kebutuhan hidup riil.
Dengan pendekatan berbasis standar ILO, pekerja memiliki peluang memperoleh penghasilan yang lebih adil sesuai kondisi sosial ekonomi di masing-masing daerah. Kebijakan ini juga dinilai mampu menjaga daya beli pekerja, sehingga berdampak positif terhadap konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi regional.
Di sisi lain, dunia usaha dituntut untuk menyesuaikan struktur biaya tenaga kerja seiring potensi kenaikan upah minimum di sejumlah provinsi. Pemerintah menilai penggunaan KHL dapat menciptakan kepastian hukum dan hubungan industrial yang lebih seimbang antara pekerja dan pengusaha.
Melalui peran dewan pengupahan dan formula penyesuaian yang proporsional, kebijakan ini diharapkan tetap menjaga keberlangsungan usaha sekaligus menjamin hak pekerja atas penghidupan yang layak.
Baca Juga: 10 Provinsi dengan UMP 2026 Tertinggi
Sumber:
https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/2025pp0049.pdf
Penulis: Angel Gavrila
Editor: Editor