Laporan BPK: BP Tapera Belum Mengembalikan Uang Pensiunan PNS Senilai Rp567 M pada 2020-2021

Pada periode 2020-2021, sebanyak 124.960 orang yang sudah pensiun atau meninggal belum menerima pengembalian dana Tapera senilai Rp567 M.

Laporan BPK: BP Tapera Belum Mengembalikan Uang Pensiunan PNS Senilai Rp567 M pada 2020-2021 BP Tapera | Tapera.go.id

Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat tengah menjadi perbincangan yang hangat saat ini. Pasalnya, program Tapera sebelumnya hanya berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil, tetapi kini Tapera akan diberlakukan juga pada karyawan swasta pada 2027 mendatang.

Tapera sendiri hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir (Pasal 1 PP No. 25/2020).

Kepesertaan Tapera berakhir apabila memenuhi syarat, yaitu telah pensiun bagi Pekerja, telah mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri, peserta meninggal dunia, dan peserta tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Peserta selama 5 tahun berturut-turut (Pasal 23).

Dalam pelaksanaannya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melaporkan bahwa terdapat masalah dalam pengelolaan dana Tapera pada 2020-2021. Dalam Laporan Bernomor 202/LHP/XVI/12/2021 yang digarap Auditorat Utama Keuangan Negara III pada 31 Desember 2021, BP Tapera belum melakukan pengembalian tabungan kepada 124.960 pensiunan PNS atau ahli warisnya pada periode tersebut.

“Peserta pensiun belum menerima pengembalian sebanyak 124.960 orang sebesar Rp567.457.735.810”, dikutip dari Kompas.com dari laporan tersebut.

BPK juga menguraikan sejumlah permasalahan signifikan yang ditemukannya. Salah satunya adalah BP Tapera saat ini belum beroperasi secara penuh pada kegiatan pengerahan (pendaftaran dan pengumpulan dana), kegiatan pemupukan (kontak investasi kolektif), dan kegiatan pemanfaatan dengan prinsip syariah.

Dalam pengembalian, BP Tapera wajib mengembalikan simpanan paling lama tiga bulan setalah kepesertaan berakhir. BPK bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) mengungkap 124.960 orang yang sudah pensiun atau meninggal sampai triwulan III masih tercatat sebagai peserta aktif.

Rinciannya terdiri dari 25.764 peserta meninggal dunia dengan saldo sebesar Rp91,03 miliar dan 99.196 peserta pensiun dengan saldo sebesar Rp476,42 miliar. Selain itu terdapat potensi pengembalian lebih dari satu kali kepada 40.266 orang sebesar Rp130,25 miliar.

Dana pengembalian BP Tapera yang belum dikembalikan pada 2020-2021 | Goodstats

Tim Auditor BPK mendapatkan keterangan bahwa proses bisnis BP Tapera bergantung pada pemutakhiran data dalam menentukan status kerja dari pemberi kerja yang didapatkan lewat portal.

Selama status peserta tidak diubah oleh pemberi kerja menjadi meninggal atau pensiun, mereka tetap dinyatakan aktif dan tidak bisa menerima pengembalian dana. Meski sudah terbukti meninggal atau pensiun pun, masih terdapat pemberi kerja yang belum memperbarui data status kepesertaan di BP Tapera.

Direktur Operasi dan Pengerahan BP Tapera saat itu mengatakan bahwa keterbatasan sumber daya di pihak pemberi kerja memungkinkan terjadi ketidaktertiban/kekurangcermatan.

Adanya permasalahan pada data peserta aktif BP Tapera juga mengakibatkan saldo Dana Tapera belum dapat dikelola dalam KPDT (Kontrak Pengelolaan Dana Tapera), peserta juga belum dapat memanfaatkan haknya berupa pemanfaatan maupun pengembalian dana.

BPK juga menyampaikan bahwa secara keseluruhan, hasil pemeriksaan atas pengelolaan Dana Tapera dan biaya operasional tahun 2020 dan 2021 pada BP Tapera menyebutkan adanya 5 temuan yang memuat 8 permasalahan, meliputi 4 kelemahan sistem pengendalian internal dan 4 permasalahan ketidakpatuhan.

Adanya permasalahan ini tentu saja menjadi pertanyaan terkait bagaimana program Tapera ini akan berjalan ditambah dengan adanya kewajiban potongan untuk para pekerja swasta nantinya.

Penulis: Icen Ectefania Mufrida
Editor: Editor

Konten Terkait

Rincian Alokasi APBN Kemenkominfo, PDN Dapat Rp700M

Alokasi anggaran ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memajukan sektor teknologi informasi dan komunikasi sebagai pilar penting pembangunan nasional.

Ini Dia Besar Tunjangan Kinerja BSSN, Capai Rp50 Juta per Bulan

Tunjangan kinerja BSSN dibedakan berdasarkan kelas jabatannya, tertinggi pada kelas jabatan 18, total tunjangan kinerjanya sebesar Rp49,86 juta per bulan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

Dengan melakukan pendaftaran akun, saya menyetujui Aturan dan Kebijakan di GoodStats

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook