Kurang dari Sebulan, Perundungan di Kalangan Dokter Capai Puluhan Kasus

Perundungan dapat terjadi dimana saja, termasuk dalam ranah kedokteran. Bulan Mei lalu, sempat viral cuitan di twitter mengenai perundungan yang dialami mahasis

Kurang dari Sebulan, Perundungan di Kalangan Dokter Capai Puluhan Kasus shutterstock.com/g/cyano

Perundungan dapat terjadi dimana saja, termasuk dalam ranah kedokteran. Bulan Mei lalu, sempat viral cuitan di twitter mengenai perundungan yang dialami mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

Seorang dokter umum menceritakan pengalamannya mengalami perundungan dari dokter seniornya saat PPDS di sebuah forum diskusi terbuka mengenai RUU Kesehatan Omnibus Law. Karena tidak tahan akan perundungan yang dihadapinya, beliau memutuskan untuk keluar dari program PPDS. Dokter tersebut menceritakan bentuk perundungannya, seperti diundang ke grup Whatsapp dokter senior lalu dimarahi, dicaci maki, hingga diperintahkan secara tidak wajar, seperti berlari beberapa kilometer, atau membelikan makanan atau minuman untuk senior.

Dokter umum tersebut tidak sendiri. Faktanya, dalam waktu kurang dari sebulan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menemukan terdapat 91 kasus perundungan kepada mahasiswa PPDS di rumah sakit.

Dari 91 kasus yang dilaporkan dan didata Kemenkes, terdapat 44 kasus perundungan terjadi di rumah sakit yang dikelola Kemenkes. Di RSUD, kasus perundungan mahasiswa PPDS menjadi yang terbanyak kedua, yaitu 17 kasus. Kemenkes juga menerima 16 kasus perundungan di Fakultas Kedokteran, dan 6 kasus perundungan di rumah sakit universitas.

Ada masing-masing 1 laporan kasus perundungan terjadi di rumah sakit TNI dan rumah sakit swasta. Terdapat pula 6 kasus perundungan terjadi di rumah sakit yang tidak termasuk dalam keenam jenis rumah sakit tersebut.

Menurut Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami, bentuk perundungan yang dilaporkan berupa pengeluaran biaya diluar kebutuhan pendidikan, pelayanan dan penelitian, serta tugas jaga diluar batas wajar.

Sekretaris Umum Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) Erfen Gustiawan Suwangto menyebutkan bahwa beberapa dokter mengalami PTSD akibat perundungan yang mereka dapat. 

Trauma tersebut juga berdampak negatif terhadap perilaku dokter tersebut dalam menangani pasien, seperti tidak percaya diri, hingga memperlakukan pasien dengan kasar.

Untuk mencegah terjadinya perundungan, Menkes Budi Gunadi Sarifin menerbitkan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 Tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Peraturan ini mulai berlaku tanggal 20 Juli 2023.

Untuk layanan pengaduan, siapapun dapat mengadukannya melalui Whatsapp maupun website perundungan.kemkes.go.id. Identitas pelapor tetap dirahasiakan. Nantinya, aduan tersebut akan masuk ke Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan akan langsung ditelusuri oleh tim Inspektorat.

Setelah terkonfirmasi adanya perundungan, akan ada tiga jenis sanksi bagi pelaku perundungan sesuai hasil investigasi yang harus ditindaklanjuti oleh pimpinan Rumah Sakit Pendidikan dan juga unit terkait. Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan maupun tertulis, hingga pemberhentian dari jabatan dan/atau dikeluarkan dari peserta PPDS.

Menkes Budi berpendapat bahwa aksi perundungan seringkali dijadikan ‘kedok’ pembentukan karakter dokter junior. Beliau mengingatkan kepada para dokter senior bahwa pembentukan karakter tidak harus selalu dilakukan dengan cara kekerasan.

Penulis: Kristina Jessica
Editor: Iip M Aditiya

Konten Terkait

Bangga Buatan Indonesia: Media Sosial Dorong Anak Muda Pilih Produk Lokal

Sebanyak 69,3% anak muda Indonesia mengaku mengikuti influencer yang sering mempromosikan produk lokal di media sosial.

Transportasi Online Sebagai Teman Setia Anak Muda di Era Modern

Survei terbaru menunjukkan bahwa 53,73% anak muda menggunakan transportasi online 1-2 kali seminggu, 79,6% responden juga lebih memilih menggunakan motor.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook