KPU Tetapkan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Pada 14 Desember 2022, KPU telah menetapkan nomor urut 17 partai politik yang akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024 mendatang.

KPU Tetapkan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Bendera partai politik di Indonesia | KAISARMUDA/Shutterstock

Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 telah dilaksanakan pada Rabu, 14 Desember 2022 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta. Pada rapat tersebut, KPU mengumumkan partai politik beserta nomor urutnya.

Jumlah partai politik peserta Pemilu tahun 2024 | GoodStats

Dari 17 partai nasional yang di bawah ini, delapan di antaranya merupakan partai parlemen dan sembilan lainnya merupakan partai non-parlemen. Untuk partai non-parlemen, nomor urut ditentukan dengan sistem undian. Sementara itu, partai lolos parlemen di tahun 2019 dapat menggunakan nomor urut lama.

Nomor urut partai politik peserta Pemilu tahun 2024 | Fauziah Rizqi/GoodStats
  1. Partai Kebangkitan Bangsa
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  4. Partai Golkar
  5. Partai NasDem
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
  8. Partai Keadilan Sejahtera
  9. Partai Kebangkitan Nusantara
  10. Partai Hati Nurani Rakyat
  11. Partai Garda Perubahan Indonesia
  12. Partai Amanat Nasional
  13. Partai Bulan Bintang
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia
  16. Partai Perindo
  17. Partai Persatuan Pembangunan

Selain ke-17 partai parlemen dan non-parlemen di atas, terdapat pula enam partai lokal yang berasal dari Aceh. Keenam partai lokal ini pun akan mengikuti Pemilu yang akan datang.

  1. Partai Nangroe Aceh
  2. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabthat)
  3. Parta Darul Aceh
  4. Partai Aceh
  5. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
  6. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA)

Secara resmi, Pemilu ini akan diselenggarakan pada 2024 mendatang. Meskipun begitu, persiapan telah dilakukan sejak 14 Juni 2022 dengan kegiatan penyusunan peraturan KPU hingga 14 Desember 2022 lalu. 

Merujuk pada Infografis Tahapan Pemilu 2024 yang dirilis oleh KPU RI, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dilakukan mulai 14 Oktober 2022 sampai dengan 9 Februari 2023 mendatang.

Sementara itu, proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, juga pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota akan dilaksanakan mulai bulan April hingga November 2023 mendatang.

Pemungutan suara Pemilu ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2024. Kemudian, penghitungan suara dilakukan selama dua hari, yaitu pada tanggal 14 hingga 15 Februari 2024. Dari tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024, dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Penulis: Diva Angelia
Editor: Iip M Aditiya

Konten Terkait

Survei GoodStats: Benarkah Kesadaran Masyarakat Akan Isu Sampah Masih Rendah?

Survei GoodStats mengungkapkan bahwa 48,9% responden tercatat selalu buang sampah di tempatnya, 67,6% responden juga sudah inisiatif mengelola sampah mandiri.

Dukungan Presiden di Battle Ground Pilkada Jawa Tengah

Bagaimana elektabilitas kedua paslon di Jawa Tengah hingga membutuhkan dorongan besar Presiden RI?

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook