Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 telah dilaksanakan pada Rabu, 14 Desember 2022 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta. Pada rapat tersebut, KPU mengumumkan partai politik beserta nomor urutnya.
Dari 17 partai nasional yang di bawah ini, delapan di antaranya merupakan partai parlemen dan sembilan lainnya merupakan partai non-parlemen. Untuk partai non-parlemen, nomor urut ditentukan dengan sistem undian. Sementara itu, partai lolos parlemen di tahun 2019 dapat menggunakan nomor urut lama.
- Partai Kebangkitan Bangsa
- Partai Gerakan Indonesia Raya
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Golkar
- Partai NasDem
- Partai Buruh
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia
- Partai Keadilan Sejahtera
- Partai Kebangkitan Nusantara
- Partai Hati Nurani Rakyat
- Partai Garda Perubahan Indonesia
- Partai Amanat Nasional
- Partai Bulan Bintang
- Partai Demokrat
- Partai Solidaritas Indonesia
- Partai Perindo
- Partai Persatuan Pembangunan
Selain ke-17 partai parlemen dan non-parlemen di atas, terdapat pula enam partai lokal yang berasal dari Aceh. Keenam partai lokal ini pun akan mengikuti Pemilu yang akan datang.
- Partai Nangroe Aceh
- Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabthat)
- Parta Darul Aceh
- Partai Aceh
- Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
- Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA)
Secara resmi, Pemilu ini akan diselenggarakan pada 2024 mendatang. Meskipun begitu, persiapan telah dilakukan sejak 14 Juni 2022 dengan kegiatan penyusunan peraturan KPU hingga 14 Desember 2022 lalu.
Merujuk pada Infografis Tahapan Pemilu 2024 yang dirilis oleh KPU RI, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dilakukan mulai 14 Oktober 2022 sampai dengan 9 Februari 2023 mendatang.
Sementara itu, proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, juga pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota akan dilaksanakan mulai bulan April hingga November 2023 mendatang.
Pemungutan suara Pemilu ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2024. Kemudian, penghitungan suara dilakukan selama dua hari, yaitu pada tanggal 14 hingga 15 Februari 2024. Dari tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024, dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Penulis: Diva Angelia
Editor: Iip M Aditiya