Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah 2024 pada November 2023 lalu. Besaran UMK ini tercatat dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 30 November 2023 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
UMK tertinggi di Jawa Tengah 2024 dipegang oleh Kota Semarang, besarannya mencapai Rp3.243.969.
Besaran UMK Semarang mengalahkan 34 kota/kabupaten lainnya di Jawa Tengah. UMK ini naik 6% dibanding tahun 2023 atau sebesar Rp183.621. Kenaikan ini juga jadi yang tertinggi di Jawa Tengah.
UMK Semarang 2024 ini juga masih jauh lebih tinggi ketimbang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah di tahun 2024 yang sebesar Rp2.036.947.
Tingginya UMK Semarang 2024 disebabkan oleh beberapa faktor seperti tingkat inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi, hingga nilai alfa. Nilai alfa ini mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
UMK tertinggi di Jawa Tengah 2024 berikutnya jatuh kepada Kabupaten Demak, dengan UMK sebesar Rp2.761.236. Selama 5 tahun terakhir, UMK Demak selalu mengalami peningkatan. Terakhir, UMK Demak 2024 naik Rp80.815 dibanding tahun 2023 yang sebesar Rp2.680.421.
Kabupaten Kendal menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah 2024, mencapai Rp2.613.573. UMK Kendal ini mengalami kenaikan Rp105.274 dari yang sebelumnya sebesar Rp2.508.299 di tahun 2023.
Sebaliknya, Kabupaten Banjarnegara menjadi wilayah dengan UMK terendah di Jawa Tengah, sebesar Rp2.038.005 di 2024. Kabupaten Wonogiri berada di urutan kedua dengan UMK sebesar Rp2.047.500 dan Kabupaten Sragen di posisi ketiga dengan Rp2.049.000.
Berikut merupakan daftar lengkap UMK di Jawa Tengah 2024.
- Kabupaten Cilacap: Rp2.479.106
- Kabupaten Banyumas: Rp2.195.690
- Kabupaten Purbalingga: Rp2.195.571
- Kabupaten Banjarnegara: Rp2.038.005
- Kabupaten Kebumen: Rp2.121.947
- Kabupaten Purworejo: Rp2.127.641
- Kabupaten Wonosobo: Rp2.159.175
- Kabupaten Magelang: Rp2.316.890
- Kabupaten Boyolali: Rp2.250.327
- Kabupaten Klaten: Rp2.244.012
- Kabupaten Sukoharjo: Rp2.215.482
- Kabupaten Wonogiri: Rp2.047.500
- Kabupaten Karanganyar: Rp2.288.366
- Kabupaten Sragen: Rp2.049.000
- Kabupaten Grobogan: Rp2.116.516
- Kabupaten Blora: Rp2.101.813
- Kabupaten Rembang: Rp2.099.689
- Kabupaten Pati: Rp2.190.000
- Kabupaten Kudus: Rp2.516.888
- Kabupaten Jepara: Rp2.450.915
- Kabupaten Demak: Rp2.761.236
- Kabupaten Semarang: Rp2.582.287
- Kabupaten Temanggung: Rp2.109.690
- Kabupaten Kendal: Rp2.613.573
- Kabupaten Batang: Rp2.379.702
- Kabupaten Pekalongan: Rp2.334.886
- Kabupaten Pemalang: Rp2.156.000
- Kabupaten Tegal: Rp2.191.161
- Kabupaten Brebes: Rp2.103.100
- Kota Magelang: Rp2.142.000
- Kota Surakarta: Rp2.269.070
- Kota Salatiga: Rp2.378.951
- Kota Semarang: Rp3.243.969
- Kota Pekalongan: Rp2.389.801
- Kota Tegal: Rp2.231.628
Penetapan UMK Jawa Tengah 2024 didasarkan pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” jelas Nana, mengutip laman resmi Provinsi Jawa Tengah.
UMK ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Perusahaan yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” lanjutnya.
Baca Juga: Ketahui Besaran UMK di Kepulauan Riau, Daerah Mana yang Paling Tinggi?
Penulis: Agnes Z. Yonatan
Editor: Editor