Komisi Yudisial (KY) melaporkan telah menerima sebanyak 3.593 laporan dari masyarakat sepanjang tahun 2023. Adapun tiga daerah dengan jumlah pelaporan tertinggi terdapat di wilayah DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
Dari total laporan yang masuk, KY sesuai kewenangannya mengusulkan penjatuhan sanksi kepada 42 hakim yang terdiri dari 15 sanksi ringan, 10 sanksi sedang, dan 17 sanksi berat. Sanksi ringan ialah sanksi dalam bentuk pernyataan tidak puas secara tertulis, sedangkan sanksi berat berbentuk pembatalan atau penangguhan promosi.
Sementara itu, sebanyak 3.593 laporan yang masuk terdiri dari 525 laporan terkait perkara pidana, 1.053 laporan terkait perkara perdata, dan sisanya 2.015 merupakan jenis perkara lain.
Adapun Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyebut banyaknya laporan yang disampaikan oleh masyarakat kepada KY selama tahun 2023 membuktikan besarnya harapan masyarakat terhadap lembaga tersebut.
“Saya menerima laporan data jumlah pengaduan masyarakat yang diterima Komisi Yudisial tahun 2023 lebih dari 3.500 laporan. Jumlah tersebut merefleksikan besarnya harapan masyarakat terhadap Komisi Yudisial,” jelas Wapres dalam acara ‘Penyampaian Laporan Tahunan Komisi Yudisial Tahun 2023’ yang digelar di Jakarta pada Selasa (3/4/2024).
Ia mengatakan, tingkat kepuasan atas penanganan aduan masyarakat pun dapat dilihat dari nilai indeks integritas hakim. Berdasarkan data, indeks integritas hakim tercatat konsisten naik dalam tiga tahun terakhir.
“Kepuasan masyarakat atas penanganan pengaduan masyarakat dapat dilihat dari nilai indeks integritas hakim. Dari laporan yang saya terima, indeks integritas hakim konsisten meningkat dalam tiga tahun terakhir. Tahun 2021 nilai indeks sebesar 7,41 poin dan tahun 2023 nilainya 7,99 poin,” ujar Ma’ruf dikutip dari Detik.com.
Ia pun memberi apresiasi kepada para hakim di Indonesia dan juga Komisi Yudisial atas capaian tersebut. Ma’ruf juga menegaskan untuk tetap mempertahankan capaian yang baik dan meningkatkan capaian yang belum baik, khususnya dalam memenuhi hak-hak dan rasa keadilan masyarakat serta mewujudkan independensi sistem peradilan.
Menurut Wapres, KY merupakan lembaga yang lahir dari gerakan reformasi yang menjadi tumpuan masyarakat dalam mengawal independensi, integritas, dan sekaligus kehormatan hakim sebagai penegak keadilan.
“KY telah membangun tradisi transparansi kepada masyarakat secara berkelanjutan, sekaligus menjamin keterbukaan atas berbagai masukan demi tercapainya kemajuan,” kata Ma’ruf.
Penulis: Nada Naurah
Editor: Iip M Aditiya