Selain sisi positif, pesatnya pengunaan teknologi juga berpotensi menimbulkan efek negatif bagi masyarakat. Tak hanya konten negatif, perkembangan teknologi saat ini juga dikhawatirkan akan menimbulkan perubahan gaya hidup masyarakat yang tidak baik seperti menjadi malas membaca dan bersifat individualis.
Kementerian Komunikasi dan Informatika terus melakukan penanganan konten negatif di situs maupun media sosial. Pemutusan akses ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Peraturan tersebut menyatakan Kementerian Kominfo memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan akses secara langsung pada konten negatif. Termasuk terkait perjudian dan pornografi.
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan hingga 17 September 2023, jumlah konten negatif yang sudah ditangani Kementerian Kominfo mencapai 3.761.730 konten.
Dari Tahun 2018 sampai dengan 17 September 2023 sudah ada 3.761.730 konten negatif yang ditangani. Sebanyak 969.308 konten judi online, 8.954 konten fintech ilegal, dan 1.211.571 konten pornografi. Adapun penanganan sisipan laman judi pada Situs Pemerintahan mencapai 9.607 temuan.
Sedangkan sejak tanggal 17 Juli 2023 sampai 17 September 2023, ada sebanyak 200.216 konten negatif yang telah ditangani Kementerian Kominfo.
Kominfo juga melakukan edukasi dan sosialisasi anti judi online, menginstruksikan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) supaya tidak memfasilitasi penyebarluasan informasi judi online, dan berkomitmen tidak melakukan kegiatan yang mendukung, mengampanyekan, ataupun berkomunikasi dengan pihak yang diduga terlibat dengan aktivitas judi online.
Selain itu, Kementerian Kominfo juga meningkatkan kapabilitas mesin dan sumber daya manusia untuk penanganan konten negatif, agar semakin banyak cakupan konten yang bisa diverifikasi dan ditangani.
Kementerian Kominfo juga melakukan kerja sama yang lebih intensif dengan platform digital untuk memoderasi konten bermuatan negatif. Selanjutnya, peningkatan pengawasan Internet Service Provider (ISP) atau penyedia layanan internet.
Kominfo terus berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan terkait, baik kementerian/lembaga, dalam memperkuat pengawasan dan kebijakan lintas-sektor maupun platform digital dalam pelaporan, serta penanganan konten judi online dan konten negatif lainnya.
Penulis: Adel Andila Putri
Editor: Editor