Pemerintah resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara,” ujar Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, Minggu (5/10/2025).
Kebijakan ini mencakup PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pejabat negara sebagai bagian dari program peningkatan kesejahteraan aparatur pemerintahan.
Dengan tambahan anggaran hingga Rp192 triliun, pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Gaji PNS Terbaru Berdasarkan Golongan
Empat Golongan Gaji PNS Terbaru Pada Oktober 2025 | GoodStats
Kenaikan gaji PNS tahun 2025 diatur dalam Perpres 79/2025 dengan besaran berbeda tiap golongan.
Golongan I dan II mengalami kenaikan sebesar 8 persen, sementara Golongan III naik 10 persen dan Golongan IV naik 12 persen.
Rentang gaji baru Golongan I kini berada antara Rp1,98 juta hingga Rp3,13 juta per bulan.
Untuk Golongan II, gaji diperkirakan meningkat menjadi Rp2,35 juta hingga Rp4,45 juta per bulan setelah penyesuaian.
Golongan III menerima kisaran gaji baru antara Rp3,06 juta hingga Rp5,69 juta, sedangkan Golongan IV menjadi yang tertinggi dengan Rp3,68 juta hingga Rp7,13 juta per bulan.
Kenaikan ini menjadi langkah pemerintah untuk memperbaiki daya beli dan kesejahteraan aparatur negara setelah penyesuaian terakhir pada tahun 2024.
Gaji PPPK Terbaru Berdasarkan Golongan
Sementara itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga memperoleh penyesuaian gaji tahun 2025.
Rentang gaji untuk PPPK golongan terendah sampai golongan tertinggi sebagai berikut:
- Golongan I — Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II — Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III — Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV — Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V — Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI — Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII — Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII — Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX — Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X — Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI — Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII — Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII — Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV — Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV — Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI — Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII — Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menyetarakan kesejahteraan antara PNS dan PPPK di seluruh instansi publik.
Hingga awal Oktober 2025, pemerintah belum memastikan jadwal pencairan kenaikan gaji ASN sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025. Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB masih melakukan sinkronisasi perhitungan anggaran agar kebijakan tersebut bisa dijalankan tanpa membebani APBN.
Pemerintah juga tengah menyiapkan revisi teknis peraturan untuk memastikan skema pembayaran dan nominal kenaikan berjalan transparan.
Dengan demikian, meski kepastian waktu belum diumumkan, kenaikan gaji ASN 2025 diharapkan benar-benar terealisasi sebagai langkah nyata peningkatan kesejahteraan aparatur negara.
Baca Juga: Tren Pertumbuhan Jumlah ASN 10 Tahun Terakhir: PPPK Naik, PNS Turun
Sumber:
https://peraturan.bpk.go.id/Details/324648/perpres-no-79-tahun-2025
Penulis: Angel Gavrila
Editor: Muhammad Sholeh