Meskipun ekonomi global sempat terhambat karena pandemi Covid-19, namun rupanya sebagian sektor usaha masih harus menggenjot bisnisnya. Bahkan tercatat, jumlah pekerja yang mengalami kecelakaan kerja meningkat pada tahun 2020.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui laporannya mencatat, angka kecelakaan kerja di Indonesia mencapai 221.740 kasus sepanjang tahun 2020. Jumlah korban kecelakaan kerja pun meningkat sebanyak 5,6 persen menjadi 234.370 pada tahun 2021.
Sementara, jumlah pekerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja menurun dari 4.007 orang di tahun 2019 menjadi 3.410 di tahun 2020 dan meningkat lagi menjadi 6.552 di tahun 2021. Sedangkan, biaya kompensasi yang dikeluarkan BPJS Ketenagakerjaan menurun di tahun 2020 menjadi Rp1,56 triliun dari Rp1,58 triliun pada tahun 2019 tetapi meningkat lagi di tahun 2021 menjadi Rp1,79 triliun.
Sayangnya, data kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di Indonesia belum sepenuhnya dikelola dengan komprehensif. Data ini masih terbatas dari 30,6 Juta pekerja yang telah menjadi peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan atau 27,3 % dari total 126,51 juta pekerja di Indonesia.
Adapun, kasus kecelakaan kerja paling sering terjadi di sektor usaha aneka industri sebanyak 22,3%. Data ini diikuti oleh empat sektor usaha lainnya, yakni perdagangan dan jasa (21,4%), pertanian, perikanan, perkebunan, kehutanan (17,3%), industri barang konsumsi (15,5%) dan sektor usaha industri dasar dan kimia (12,1%).
Terdapat kecederungan peningkatan jumlah kasus secara konsisten pada sektor usaha perdagangan dan jasa serta industri barang konsumsi. Pada tahun 2021, sektor industri barang konsumsi meningkat mencapai 38.879 kasus dari 33.483 di tahun 2020. Sementara, sektor perdagangan dan jasa meningkat sebanyak 52.224 pada 2021 dari 46.426 di tahun 2020.
Untuk menekan jumlah korban kecelakaan kerja, Soehatman Ramli selaku Ketua World Safety Organization (WSO) Indonesia berpendapat bahwa pembangunan budaya keselamatan atau safety culture sangat penting untuk menjadi pondasi dalam membangun kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
“Apalagi, kasus kecelakaan kerja ini jelas amat merugikan bahkan menurut International Labour Organization (ILO), kerugian kecelakaan di tempat kerja bisa menggerogoti GNP suatu negara sampai 4-7 persen,” tuturnya dalam acara World Safety Organization Indonesia Safety Culture Awards (WISCA) 2023 pada Senin, (27/2).
Penulis: Nada Naurah
Editor: Iip M Aditiya