Kabar Baik Bagi Ibu Hamil, Jokowi Resmi Teken Inpres Jampersal

Untuk menekan angka kematian ibu dan bayi Jokowi keluarkan Inpres Jampersal yang berlaku hingga 31 Desember 2022.

Kabar Baik Bagi Ibu Hamil, Jokowi Resmi Teken Inpres Jampersal Ilustrasi Ibu Hamil | Shutterstock

Presiden Joko Widodo terbitkan Instruksi Presiden atau Inpres untuk tingkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil dengan syarat tertentu. Kebijakan tersebut termaktub dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir Melalui Program Jaminan Persalinan.

Syarat bagi ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir yang berhak mendapatkan jaminan persalinan adalah memenuhi kriteria fakir miskin, dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan.

Dalam instruksi tersebut, presiden meminta jajaran kementerian dan pejabat terkait untuk memenuhi pelaksanaan instruksinya. Kepada Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menginstruksikan agar dapat berkoordinasi dan melaporkan pelaksanaan instruksi secara berkala.

Kepada Menteri Kesehatan, Jokowi meminta untuk mengalokasikan anggaran dalam pelaksanaan program Jampersal. Selain itu, Menkes juga diminta untuk menyusun pedoman teknis pelayanan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir, termasuk metode pembayaran klaim Jampersal.

Jokowi juga menginstruksikan Menkes agar dapat melakukan pendataan, penetapan sasaran, pemetaan dan penetapan fasilitas layanan serta persetujuan atas hasil verifikasi klaim oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Sementara itu kepada Menteri Dalam Negeri, Jokowi memerintahkan agar ada akses data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk dimanfaatkan sebagai data kepesertaan program Jampersal. Kepemilikan NIK bagi ibu hamil dan keluarganya juga menjadi arahan Presiden bagi Mendagri.

Selain itu, Mendagri juga diminta untuk menugaskan gubernur dan bupati atau wali kota untuk merekomendasikan peserta program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin, dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan.

Sedangkan kepada Menteri Sosial, Jokowi memerintahkan agar dapat melakukan akselarasi pemutakhiran data terpadu hasil verifikasi dan validasi serta melakukan penetapan peserta program Jampersal, berdasarkan rekomendasi Kemenkes dan pemerintah daerah.

Dalam pelaksanaan instruksi program Jampersal ini, BPJS juga diminta Presiden untuk dapat melakukan interkoneksi sistem informasi verifikasi tagihan klaim Jampersal dengan sistem informasi Kemenkes. Kemudian BPJS dapat melakukan laporan berkala kepada Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Program Jaminan Persalinan bagi ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir ini telah diteken Jokowi sejak Selasa (12/07/2022). Adapun masa berlaku Inpres Nomor 5 Tahun 2022 ini hingga 31 Desember 2022.

Jampersal: Upaya perluasan dan peningkatan pelayanan kesehatan bagi ibu hamil

Diharapkan, melalui Inpres Nomor 5 Tahun 2022 tersebut, perluasan penerima pelayanan kesehatan ibu hamil yang sesuai standar dapat dilakukan. Sebab, dilihat dari Komdat Kemenkes RI, persentase ibu bersalin yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar fasilitas kesehatan masih bersifat fluktuatif dan belum merata di seluruh wilayah.

Persentase Ibu Bersalin yang Menerima Layanan Kesehatan Sesuai Standar | Goodstats

Menurut data Kemenkes di tahun 2021, capaian persentase ibu bersalin di Indonesia yang mendapatkan pelayanan fasilitas kesehatan memadai mencapai angka 54,78 persen. Adapun dua provinsi masih mendapatkan pelayanan fasilitas kesehatan secara rendah dengan persentase 0 hingga 0,53 persen.

Dua provinsi tersebut yakni DKI Jakarta, dan Nusa Tenggara Barat. Sementara jika dilihat berdasarkan kepulauan, pulau Papua dan Kepulauan Maluku masih menjadi penerima pelayanan kesehatan ibu bersalin terendah. Dari 71.536 ibu bersalin di pulau Papua dan Kepulauan Maluku, masih ada 33.716 ibu yang belum menerima pelayanan fasilitas kesehatan sesuai dengan standar.

Layanan kesehatan yang optimal turut menekan angka kematian ibu dan bayi

Kemenkes, melalui komunikasi data tahun 2021 juga melaporkan bahwa selama setahun, terdapat kematian ibu sejumlah 9.715 jiwa. Sementara itu, angka kematian bayi menembus 18.754 jiwa dalam setahun.

5 Provinsi dengan Angka Kematian Ibu Tertinggi | Goodstats

Dari seluruh provinsi di Indonesia, Jawa Timur menjadi provinsi dengan angka kematian ibu paling tertinggi. Angkanya bahkan mencapai 4.374 jiwa. Posisi kedua disusul oleh Jawa Barat dengan angka 1.048 jiwa. Diikuti oleh Jawa Tengah dengan angka 896 jiwa, Kalimantan Selatan dengan 690 jiwa, dan Sumatra Utara dengan 240 jiwa.

Sementara itu, tingkat kematian bayi tertinggi ditemukan di Provinsi Jawa Tengah dengan angka 3.594 jiwa. Posisi kedua ditempati Jawa Timur dengan angka 3.436 jiwa. Disusul oleh Jawa Barat dengan kematian 2.208 jiwa dan Aceh dengan kematian 782 jiwa.

Melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022, pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir dapat menjadi prioritas negara. Dengan demikian, hal ini juga diharapkan akan menekan angka kematian ibu dan bayi di Indonesia.

Penulis: Galih Ayu Palupi
Editor: Iip M Aditiya

Konten Terkait

Platform Belanja Online yang Paling Disukai Masyarakat saat Ramadan

Fenomena belanja online selama Ramadan tidak hanya menjadi sebuah tren, tetapi juga mencerminkan keberagaman dan keunikan preferensi konsumen di era digital.

Ini Daftar Lengkap Perolehan Kursi Parpol Pada Pileg 2024

Meskipun menang hattrick, perolehan kursi PDI-P turun 18 kursi, kursi Golkar naik 17 kursi. Sebelumnya, Golkar diisukan mengincar kursi ketua DPR.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

Dengan melakukan pendaftaran akun, saya menyetujui Aturan dan Kebijakan di GoodStats

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook
Student Diplomat Mobile
X