Kebijakan pengendalian tembakau global semakin mengetat, seiring peningkatan kesadaran akan dampak kesehatan dan ekonomi yang ditimbulkan. Guna memastikan setiap penduduk dunia bisa hidup dalam lingkungan yang aman dari asap rokok, World Health Organization (WHO) meluncurkan MPOWER pada 2008 lalu. MPOWER merupakan kumpulan kebijakan yang berisi strategi dengan biaya terjangkau yang bertujuan untuk meminimasi dampak tembakau bagi masyarakat, mendorong terselamatkannya jutaan jiwa, menekan angka perokok, dan mendorong pengendalian tembakau.
MPOWER mencakup beberapa strategi berikut.
- Monitor: mengawasi penggunaan tembakau dan kebijakan pencegahan
- Protect: melindungi orang-orang dari asap tembakau
- Offer: menawarkan bantuan untuk berhenti menggunakan tembakau
- Warn: memperingatkan bahaya tembakau
- Enforce: menegaskan larangan iklan, promosi, dan sponsor seputar tembakau
- Raise: menaikkan pajak tembakau
Sejak diluncurkan, jumlah perokok global diestimasi berkurang 300 juta orang. Kini hampir setiap negara mengimplementasikan setidaknya satu kebijakan MPOWER, dengan sekitar 6,1 miliar penduduk atau lebih dari 75% populasi global terlindungi kebijakan tersebut.
“Capaian ini mencerminkan kekuatan dari usaha berkelanjutan dalam sektor kesehatan, koordinasi global yang baik serta hubungan kerja sama dan kolaborasi global yang efektif,” tulis WHO dalam laporannya.
Meski capaian ini patut disyukuri, baru ada empat negara yang sepenuhnya mengimplementasikan kebijakan MPOWER, yakni Brasil, Mauritius, Belanda, dan Turki. Sementara itu, hanya tujuh negara yang sudah mengimplementasikan empat kebijakan MPOWER dan 40 negara mengimplementasikan tiga kebijakan, menunjukkan masih adanya tantangan dalam memastikan setiap negara bebas dari asap rokok.
Untuk strategi M, yakni mengawasi kebijakan penggunaan dan pengendalian tembakau, baru 67 negara yang benar-benar memiliki data terbaru terkait pengendalian kebijakan tersebut, yang representatif dan diperbarui berkala, baik untuk pengguna remaja maupun dewasa. Sayangnya, masih ada 64 negara yang tidak ada data, yang berarti tidak melakukan pengawasan terhadap penggunaan tembakau.
Untuk kebijakan perlindungan (P) yang direalisasikan melalui lingkungan bebas asap rokok, sebanyak 79 negara tercatat sudah punya kebijakan lengkap, dan hanya 51 negara yang kebijakannya lemah.
Untuk program berhenti merokok sebagai realisasi dari offer (O), baru 31 negara yang benar-benar mengimplementasikan dengan kebijakan lengkap. Mayorita sebanyak 102 negara sudah punya kebijakan namun belum sepenuhnya lengkap.
Terkait kebijakan warn (W) direalisasikan dalam dua bentuk, yakni peringatan di kemasan dan di media massa. Sebanyak 110 negara sudah menetapkan peringatan di kemasan, namun baru 37 negara yang punya kebijakan menyeluruh terkait peringatan di media massa.
Untuk enforce (E), sudah ada 68 negara yang punya kebijakan penuh untuk melarang iklan tembakau. Terakhir, raise (R) yang diwujudkan melalui peningkatan pajak dan bea untuk rokok, baru 40 negara yang benar-benar memiliki kebijakan sepenuhnya. Mayoritas sebanyak 67 negara sudah punya kebijakan yang mengatur soal pajak tembakau, namun belum menyeluruh.
Kebijakan MPOWER dari WHO bertujuan untuk melindungi setiap lapisan masyarakat dari asap rokok yang berbahaya bagi kesehatan. Pengimplementasian MPOWER yang semakin komprehensif di seluruh negara di dunia dapat membantu menciptakan tempat tinggal dengan udara segar tanpa jejak asap rokok.
Baca Juga: Persentase Perokok Muda Indonesia Kembali Naik pada 2024
Sumber:
https://www.who.int/publications/i/item/9789240112063
Penulis: Agnes Z. Yonatan
Editor: Editor