Kasus kecelakaan kerja masih marak terjadi pada 2024. Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mencatat bahwa sepanjang 2024 lalu, terdapat 462.241 kasus kecelakaan kerja, dengan rincian 91,65% termasuk peserta penerima upah, 7,43% peserta bukan penerima upah, dan 0,92% sisanya merupakan peserta jasa konstruksi. Jumlahnya melonjak dibanding tahun 2023 yang sebanyak 370.747 kasus kecelakaan kerja.
Menghimpun data Kemnaker, kasus kecelakaan kerja paling banyak terjadi di Jawa Timur, yang mencapai 80.771 kasus, sekitar 17,5% dari total kasus pada tahun 2024. Rinciannya, sebanyak 74.319 merupakan peserta penerima upah, 5.585 peserta bukan penerima upah, dan 867 pekerja dari jasa konstruksi.
Masih dari Jawa, Jawa Barat menduduki posisi kedua dengan 79.786 kasus kecelakaan kerja, diikuti Jawa Tengah dengan 58.956 kasus dan Banten dengan 34.446 kasus. Kebanyakan korban merupakan peserta penerima upah.
Di luar Jawa, Riau memimpin dengan total 31.886 kasus, diikuti kembali ke Pulau Jawa melalui Jakarta dengan lebih dari 29 ribu kasus kecelakaan kerja.
Sebaliknya, provinsi dengan jumlah kasus kecelakaan kerja terendah dipegang oleh Sulawesi Barat dengan total 125 kasus, diikuti Maluku dengan 162 kasus dan Gorontalo dengan 249 kasus kecelakaan kerja.
Klaim Capai Rp3,4 Triliun
Menurut Kemnaker, klaim kecelakaan kerja sepanjang 2024 mencapai Rp3,4 triliun, dengan rincian 90,09% termasuk peserta penerima upah, 8,05% peserta bukan penerima upah, dan 1,96% merupakan peserta jasa konstruksi.
Jawa Barat tercatat memiliki jumlah klaim kecelakaan kerja terbesar, mencapai Rp692,8 juta per 2024, terbanyak dari peserta penerima upah. Jawa Timur juga mencatatkan jumlah klaim yang tinggi, mencapai Rp580,8 juta, disusul Jakarta dengan Rp443,3 juta dan Banten dengan Rp333,6 juta.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebutkan bahwa masih ada isu yang jadi tantangan dalam menerapkan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
"Angka-angka ini menyadarkan kita bahwa upaya untuk membangun budaya K3 harus terus digalakkan. Kita harus melihat upaya penurunan angka kecelakaan kerja harus menjadi prioritas nasional," ungkapnya pada Apel Pencanangan Bulan K3 Nasional 2025 di Batang, Selasa (14/2/2025).
Penerapan prinsip K3 berkaitan erat dengan sumber daya manusia yang menjalankannya. Tempat kerja yang aman dan sehat hanya bisa terwujud jika setiap pekerjanya sadar akan pentingnya keamanan di lingkungan kerja.
"Kita harus memahami bahwa budaya K3 tidak bisa dibangun dalam semalam. Ini adalah proses panjang yang membutuhkan perubahan pola pikir, penguatan kapasitas, dan pembentukan sistem yang berkelanjutan. Oleh karena itu, mari kita jadikan Bulan K3 Nasional ini sebagai momentum untuk merefleksikan upaya kita selama ini dan menyusun langkah-langkah strategis ke depan," lanjutnya.
Baca Juga: Ada Berapa Kecelakaan Kerja di Indonesia Sepanjang 2023?
Penulis: Agnes Z. Yonatan
Editor: Editor