Memasuki akhir Juni 2024, waktu penutupan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) semakin dekat. Mendaftarkan anak ke sekolah perlu dilakukan dengan persiapan yang matang dan pemahaman yang jelas mengenai prosedur serta persyaratan yang berlaku.
Prosedur pendaftaran sendiri sudah diatur oleh pemerintah secara mendetail baik oleh peraturan kementerian (pusat) maupun pada tingkatan di bawahnya. Provinsi DKI Jakarta secara khusus mengeluarkan juknis atau Petunjuk Teknis PPDB pada 20 Mei 2024 lalu.
Juknis yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berisi seluruh alur penerimaan PPDB beserta tanggal-tanggal penting terkait pendaftaran. Perlu diketahui bahwa setiap jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA, hingga SMK, memiliki kuota dan jalur penerimaan yang berbeda. Berikut rangkumannya.
1. Kuota PPDB untuk jenjang SD di Jakarta
2. Kuota PPDB untuk jenjang SMP di Jakarta
3. Kuota PPDB untuk jenjang SMA di Jakarta
4. Kuota PPDB untuk Jenjang SMK di Jakarta
Grafik-grafik di atas memperlihatkan perbandingan kuota PPDB berdasarkan jalur pendaftarannya. Untuk jenjang SD, SMP, dan SMA terlihat bahwa kuota jalur zonasi memiliki persentase penerimaan terbesar. Sementara pada jenjang SMK, kuota terbesar disediakan untuk jalur prestasi akademik dan tidak ada jalur zonasi.
Alur Pendaftaran PPDB Jakarta Tahun 2024
Selanjutnya, simaklah rangkuman alur pendaftaran PPDB Jakarta tahun 2024 agar persiapan mendaftar semakin matang.
- Registrasi Akun: Calon pendaftar membuat akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada platform PPDB Online Jakarta.
- Pemilihan Jalur dan Unggah Dokumen: Calon pendaftar memilih jalur pendaftaran yang tersedia (seperti jalur zonasi atau afirmasi) dan mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti KK, Ijazah dan dokumen lainnya yang diminta.
- Verifikasi Dokumen: Sekolah tujuan akan melakukan pemeriksaan dokumen yang diunggah untuk memastikan keaslian dan kelengkapannya.
- Seleksi Pendaftar:
- Pada jenjang SD, prioritas diberikan kepada calon pendaftar berdasarkan usia tertua dan jarak tempat tinggal dari sekolah.
- Untuk jenjang SMP dan SMA, seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal dari sekolah, diikuti dengan pemeringkatan usia.
- Pada jenjang SMK, seleksi dilakukan dengan menghitung nilai atau poin prestasi yang dimiliki oleh calon pendaftar.
- Pengumuman Hasil: Dinas Pendidikan akan mengumumkan hasil seleksi berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan dalam sistem PPDB.
Dengan memperhatikan poin-poin petunjuk teknis di atas secara seksama, diharapkan calon pendaftar dapat memahami prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi. Dengan demikian, kemungkinan peserta diterima di sekolah pilihan menjadi lebih tinggi.
Baca Juga: 3.445 Formasi Sekolah Kedinasan Dibuka untuk Tahun 2024
Penulis: Afra Hanifah Prasastisiwi
Editor: Editor