Kasus kecelakaan kerja masih rawan terjadi di Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan bahwa kecelakaan kerja di Indonesia mencapai 162.327 kasus dari Januari hingga Mei 2024 lalu.
Adapun kecelakaan kerja didefinisikan sebagai kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Perihal kecelakaan kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker No.5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Menurut BPJS Ketenagakerjaan, kecelakaan kerja semakin marak terjadi selama beberapa tahun terakhir. Hal ini dilihat dari melonjaknya jumlah klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) ke BPJS Ketenagakerjaan dari 2019 hingga November 2023.
”Selama lima tahun terakhir, tren klaim JKK dan JKM secara rata-rata terus mengalami kenaikan. Meningkatnya jumlah kepesertaan secara tidak langsung juga memengaruhi jumlah klaim yang dibayarkan. Selain itu, pandemi Covid-19 juga menjadi salah satu pemicu meningkatnya kasus klaim JKM,” ujar Deputi Bidang Komunikasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Oni Marbun, mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun jumlah klaim JKK pada 2019 adalah sebanyak 182.835 kasus. Jumlah itu kemudian naik di 2020 menjadi 221.740, dan terus naik di 2021 menjadi 234.370 klaim, bahkan nyaris mencapai 300.000 klaim di 2022.
Puncaknya terjadi di 2023, dimana sepanjang Januari-November 2023, klaim JKK telah mencapai 360.635 kasus. Mayoritas klaim JKK berasal dari perusahaan dan sektor perkebunan.
Selain JKK, jumlah klaim JKM juga terus meningkat. Pada 2019 jumlah klaim mencapai 31.324 kasus, naik menjadi 32.094 kasus pada 2020 dan 104.769 kasus di 2021. Pada 2022, terjadi penurunan tipis menjadi 103.349 klaim, namun kembali naik di Januari-November 2023 menjadi 121.531 klaim.
Dengan demikian, hingga 30 November 2023, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan JKK mencapai Rp2,79 miliar dan JKM dengan total Rp2,94 miliar.
Provinsi dengan Kasus Kecelakaan Kerja Terbanyak
Adapun provinsi dengan kasus kecelakaan kerja terbanyak dipegang oleh Jawa Barat. Per Mei 2024, jumlah kecelakaan kerjanya mencapai 30.259 kasus.
Jawa Timur berada di posisi kedua dengan 24.771 kasus, disusul Jawa Tengah (21.159 kasus), Banten (13.909 kasus), dan Riau (10.482 kasus).
Kasus kecelakaan kerja paling sedikit tercatat di Sulawesi Barat dengan 44 kasus, diikuti Maluku dengan 56 kasus, dan Sulawesi Tengah dengan 95 kasus.
Pencegahan Kasus Kecelakaan Kerja
Ketua Advisory Board Indonesia Network of Occupational Safety and Health Professionals atau INOSHPRO (organisasi profesi K3 di Indonesia) Tan Malaka, menyebutkan bahwa kasus kecelakaan kerja di Indonesia pada dasarnya dapat dicegah.
Salah satu upayanya adalah dengan menginvestigasi penyebab dan akar masalah di setiap kasus kecelakaan yang terjadi. Hal ini bertujuan untuk memberikan pembelajaran bagi perusahaan dan industri lain agar kasus serupa tidak terulang kembali.
”Agar hasil investigasi dan rekomendasi lebih optimal, terutama untuk kasus kecelakaan dengan multiple fatality seperti ledakan tungku smelter di Morowali baru-baru ini, kami menyarankan perlu dibentuk tim independen yang terdiri dari publik dan profesional. Pelibatan kelompok ini bertujuan agar semakin obyektif,” tuturnya, mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, setiap sektor industri dengan potensi risiko bahaya yang tinggi hendaknya mulai menerapkan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sesuai regulasi yang berlaku. Jangan sampai menunggu ada kecelakaan dulu baru berbenah.
Setiap kasus kecelakaan kerja hendaknya dijadikan pelajaran berharga. Setiap orang yang bekerja di sektor manapun tentunya mengharapkan lingkungan kerja yang aman dan kondusif, namun tidak semua orang bisa menikmati privilese tersebut. Banyak yang terpaksa menaruhkan nyawa demi menyambung kehidupan. Bukan hanya kehidupan si pekerja, melainkan juga keluarga dan orang-orang yang bergantung padanya.
"Kecelakaan kerja adalah masalah kemanusiaan bagi pekerja yang jadi korban kecelakaan dan keluarganya. Jika kecelakaan kerjanya fatal, seperti pekerja jadi cacat total ataupun meninggal, ini akan menimbulkan masalah bagi keluarganya,” ujar Koordinator BPJS Watch Indra Munaswar.
Keberadaan panitia khusus untuk membina masalah kesehatan dan keselamatan kerja juga penting untuk disuarakan. Pembentukan panitia pembina K3 (P2K3) ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970. Keberadaan P2K3 diharapkan mampu menekan risiko kecelakaan kerja.
”Keterlibatan ahli K3 (dalam pembinaan) akan menjadi suatu keuntungan sehingga penyebab utama kecelakaan di tempat kerja dapat dicegah di kemudian hari. K3 perlu menjadi kepedulian semua pihak dalam ekosistem ketenagakerjaan, bukan hanya lembaga tripartit daerah/nasional, tetapi juga mereka yang bergumul dalam bidang investasi dan keuangan,” tegas Program Officer International Labour Organization (ILO) Indonesia dan Timor Leste Abdul Hakim.
Baca Juga: Jumlah Kecelakaan Kerja Indonesia dalam 8 Tahun Terakhir
Penulis: Agnes Z. Yonatan
Editor: Editor