Harga sewa kios Blok M melonjak drastis dari ratusan ribu hingga belasan juta rupiah. Namun, pemerintah segera memberi relokasi gratis dua bulan bagi UMKM ke Blok M Hub sebagai solusi meringankan beban pengusaha kecil.
Di awal 2025, batas harga sewa di Plaza 2 Blok M ditetapkan antara Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta per bulan, tapi sejumlah pedagang melaporkan tagihan sewa mencapai Rp7,5 juta sampai Rp15 juta per bulan akibat akumulasi tunggakan dan skema baru yang membebankan biaya service charge dan uang jaminan.
Menurut Gubernur Jakarta memang terdapat kerja sama antara PT MRT Jakarta sebagai pengelola kawasan Blok M dengan pihak swasta.
“Ketika beberapa kios yang ditutup karena mereka ditagih iuran yang terlalu mahal. Saya sudah mengecek secara langsung, diskusi dengan Pak Dirut MRT, bahwa memang betul terjadi,” ujar Gubernur Jakarta, Pramono Anung, Rabu (3/9/2025).
Lonjakan harga sewa sudah terlalu membebani para pelaku UMKM kuliner Blok M, menyebabkan banyak yang terpaksa angkat kaki dari kios mereka. Melihat situasi ini, pemerintah menawarkan relokasi ke Blok M Hub dengan fasilitas lebih baik, ber-AC dan gratis sewa dua bulan pertama, sebagai prioritas bagi pedagang terdampak.
Langkah relokasi ini dipandang sebagai peluang untuk menciptakan ekosistem usaha yang lebih sehat dan berdaya saing. Blok M Hub diharapkan menjadi wajah baru bagi geliat UMKM kuliner Jakarta dengan fasilitas modern yang mendukung kenyamanan pengunjung.
Selain memberi keringanan biaya sewa, kebijakan ini juga memberi kesempatan bagi pelaku usaha kecil untuk tetap bertahan di tengah tantangan ekonomi. Relokasi ini bukan sekadar solusi jangka pendek, melainkan awal dari transformasi kawasan kuliner yang lebih tertata, ramah konsumen, dan mendukung keberlanjutan UMKM di ibu kota.
Baca Juga: Jumlah Penumpang Kereta Api Indonesia tembus 50 Juta per Juli 2025
Sumber:
https://economy.okezone.com/read/2025/09/03/320/3167311/harga-sewa-kios-di-blok-m-naik-jadi-rp15-juta-pramono-tegur-dirut-mrt?page=all
Penulis: Angel Gavrila
Editor: Muhammad Sholeh