Batu bara merupakan salah satu sumber energi fosil yang berperan dalam pemenuhan kebutuhan energi global, terutama untuk pembangkit listrik dan industri berat. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
Memasuki bulan Juni 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) sebesar USD100,97 per ton. Angka ini menurun USD9,41 atau sekitar 8,53% dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang mencapai US$110,38 per ton.
Beberapa faktor yang menyebabkan penurupan ini di antaranya adalah fluktuasi permintaan dan pasokan batu bara di pasar internasional yang mencerminkan adanya dinamika pada pasar global.
Penetapan HBA ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No.197.K/MB.01/MEM.B/2025, berlaku untuk penjualan batu bara di titik serah Free on Board (FOB) Vessel dan menjadi dasar perhitungan Harga Patokan Batubara (HPB) terutama untuk batu bara dengan kalori di atas 6.000 kcal/kg GAR.
Dalam kebijakan ini, pemerintah membagi HBA menjadi empat jenis berdasarkan nilai kalori:
- HBA (6.322 GAR): USD 100,97/ton (turun 8,53%)
- HBA I (5.300 GAR): USD 77,59/ton (naik 1,27%)
- HBA II (4.100 GAR): USD 50,08/ton (turun 0,99%)
- HBA III (3.400 GAR): USD 35,47/ton (stagnan)
Penyesuaian ini mempertimbangkan kualitas batubara seperti kandungan air, sulfur, dan abu, serta transaksi riil melalui sistem e-PNBP Minerba. Harga tersebut berlaku sejak 1 hingga 14 Juni 2025 dan akan diperbarui pada pertengahan bulan.
Baca Juga: Indonesia Masuk Jajaran Pengguna PLTU Batu Bara Terbesar 2024
Penulis: Dilla Agustin Nurul Ashfiya
Editor: Muhammad Sholeh