Gaji polisi resmi dinaikkan mulai Januari 2024. Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan gaji Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) sebanyak 8% pada saat menyampaikan RUU APBN 2024 ke DPR (16/8/2023) di Gedung DPR.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ungkap Jokowi, mengutip CNBC.
Adapun kenaikan gaji polisi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada 26 Januari 2024 lalu. Berikut merupakan besaran gaji polisi setelah mengalami kenaikan di tahun 2024.
Golongan I (Tamtama)
Tamtama (tentara ahli mata-mata) merupakan golongan pangkat kepolisian yang paling rendah, terdiri atas Prajurit Dua hingga Ajun Brigadir Polisi. Pangkat ini merujuk pada anggota prajurit yang bertugas paling depan dalam kesatuan militer dan pasukan tempur.
Adapun gaji polisi golongan I (Tamtama) adalah sebagai berikut.
- Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.775.000 - Rp2.741.300
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.830.500 - Rp2.827.000
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.887.800 - Rp2.915.400
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.946.800 - Rp3.006.000
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp2.007.700 - Rp3.100.700
- Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp2.070.500 - Rp3.197.700
Golongan II (Bintara)
Bintara adalah golongan kepolisian yang lebih rendah ketimbang Letnan Dua/Inspektur Polisi Dua namun lebih tinggi dimabdnignkan Kopral/Ajun Brigadir Polisi. Dalam kepolisian, Bintara merupakan tulang punggung kesatuan yang bertugas menghubungkan Perwira dengan Tamtama maupun sebaliknya.
Bintara biasanya terdiri atas pelatih dalam Polri maupun TNI, yang bertugas untuk membentuk rekrut menjadi aparat profesional.
Adapun gaji polisi golongan II (Bintara) adalah sebagai berikut.
- Brigadir Polisi Dua (Bripda):Rp2.272.100 - Rp3.733.700
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.343.100 - Rp3.850.500
- Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.416.400 - Rp3.971.000
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.492.000 - Rp4.095.200
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.570.000 - Rp4.223.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.650.300 - Rp4.355.400
Golongan III (Perwira Pertama)
Pangkat tertinggi dalam Polri adalah Perwira. Di Indonesia, Perwira terbagi ke dalam 3 posisi utama, yakni Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi. Perwira Pertama terdiri atas Ajun Komisaris Polisi (AKP), Inspektur Polisi Satu (IPTU), dan Inspektur Polisi Dua (IPDA).
Adapun gaji polisi Golongan III (Perwira Pertama) adalah sebagai berikut.
- Inspektur Polisi Dua (IPDA): Rp2.954.200 - Rp4.779.300
- Inspektur Polisi Satu (IPTU): Rp3.046.600 - Rp5.006.500
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp3.141.900 - Rp5.163.100
Golongan IV (Perwira Menengah)
Perwira Menengah merupakan golongan pangkat Perwira antara Perwira Pertama dengan Perwira Tinggi. Golongan ini terdiri 3 posisi, yakni Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dan Komisaris Polisi (Kompol).
Adapun besaran gaji polisi golongan IV (Perwira Menengah) adalah sebagai berikut.
- Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.240.200 - Rp5.324.600
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.341.500 - Rp5.491.200
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.446.000 - Rp5.663.000
Golongan IV Perwira Tinggi
Perwira Tinggi adalah golongan pangkat Perwira yang paling tinggi. Di Polri, golongan ini terdiri atas 4 posisi, yakni Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol), Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol), dan Jenderal Polisi.
Adapun besaran gaji polisi golongan IV (Perwira Tinggi) adalah sebagai berikut.
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp3.553.800 - Rp5.840.100
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp3.665.000 - Rp6.022.800
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp5.485.800 - Rp6.211.200
- Jenderal Polisi: Rp5.657.400 - Rp6.405.500
Penulis: Agnes Z. Yonatan
Editor: Iip M Aditiya