Pemerintah mengalokasikan Rp3.136,5 triliun untuk belanja pemerintah pusat menurut Nota Keuangan Rancangan anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Nilai ini setara dengan 83% dari total anggaran belanja negara untuk 2026 yang mencapai RP3.786,5 triliun.
Menariknya, fungsi ekonomi mendapatkan alokasi tertinggi, mencapai Rp820,37 triliun.
Fungsi ekonomi dalam RAPBN 2026 akan difokuskan untuk 11 program utama, mencakup:
- Pembangunan jalan nasional sepanjang 194,75 km
- Preservasi jalan nasional sepanjang 1.507,08 km
- Pembangunan jalan tol sepanjang 28,19 km
- Pembangunan jembatan sepanjang 3.954,74 km
- Pembangunan flyover/underpass sepanjang 362,71 m
- Pengembangan 2 unit bandara
- Pengembangan pelabuhan Patimban (proyek I dan II)
- Pembangunan bendungan on going (kumulatif) 15 unit
- Pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi masing-masing seluas 4.000 Ha dan 100.000 Ha
- Pembangunan pipa transmisi gas bumi ruas Cirebon-Semarang dan ruas Dumai-Sei Mangkei
- Penyaluran subsidi jenis BBM tertentu jenis solar dengan volume 18.636,5 ribu kl dan jenis minyak tanah dengan volume 526 ribu kl
- Penyaluran subsidi LPG tabung 3 kg
- Penyaluran subsidi bunga KUR kepada 6,1 juta debitur
Adapun anggaran fungsi ekonomi ini naik dari outlook 2025 yang sebesar Rp707,5 triliun.
Selain fungsi ekonomi, fungsi pelayanan umum juga mendapatkan porsi yang cukup besar, mencapai Rp792,8 triliun pada RAPBN 2026. Fungsi ini difokuskan untuk anggaran beberapa kementerian/lembaga seperti Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Badan Pusat Statistik, dan Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta beberapa alokasi lain seperti untuk pembayaran bunga utang, belanja subsidi pajak, belanja hibah, dan belanja lain terkait pelayanan umum pemerintahan.
Alokasi untuk fungsi ini naik dari outlook 2025 yang sebesar Rp730,3 triliun.
Fungsi lain yang mendapat anggaran cukup tinggi untuk 2026 adalah pendidikan, mencapai Rp456,69 triliun, disusul fungsi pertahanan (Rp335,26 triliun), perlindungan sosial (Rp279,54 triliun), ketertiban/keamanan (Rp239,78 triliun), dan kesehatan (Rp152,8 triliun).
Sebaliknya, fungsi pariwisata mendapatkan alokasi terendah, sebesar Rp2,96 triliun, naik dari outlook 2025 yang sebesar Rp2,8 triliun. Fungsi pariwisata dilaksanakan oleh Kementerian Pariwisata, Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
RAPBN 2026 disusun berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, bertujuan menjadikan kekayaan negara dan cabang-cabang produksi penting dikuasai negara sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“APBN harus menjadi instrumen nyata untuk mewujudkan ekonomi yang kuat, berdaulat, dan berkeadilan sosial,” tegas Presiden Prabowo saat menyampaikan Nota Keuangan RAPBN 2026, Jumat (15/8/2025).
Baca Juga: Simak Anggaran Pendidikan RI 2020–2026
Sumber:
https://drive.google.com/file/d/1TsimTqqDXN_LvhRMLac-QcIOj8I-V4_P/view
https://indonesia.go.id/kategori/ekonomi-bisnis/9871/berikut-delapan-agenda-utama-rapbn-2026?lang=1
Penulis: Agnes Z. Yonatan
Editor: Editor