Berbagai tuntutan tugas, baik itu pekerjaan atau pendidikan menjadikan salah satu faktor terbesar seseorang memiliki jam tidur kurang. Padahal, menurut studi dari Harvard University, tidur malam berperan penting untuk memulihkan apa yang hilang dalam tubuh saat kita terjaga dan beraktivitas.
Pemulihan tersebut merupakan bentuk dari fungsi restoratif tubuh, berupa pertumbuhan otot, perbaikan jaringan, sintesis protein, dan pelepasan hormon pertumbuhan, yang sebagian besar atau dalam beberapa kasus hanya terjadi saat tidur. Pemulihan tersebut dapat meregenerasi tubuh sehingga energi dan tenaga yang didapatkan akan jauh lebih maksimal.
Kekurangan atau skema hutang tidur dapat memengaruhi emosi sehingga seseorang akan lebih mudah marah, sebagaimana dilansir dari National Library of Medicine. Selain itu, efek psikologis negatif seperti konsentrasi yang buruk, perasaan sedih, marah, atau stres juga potensi terjadinya lebih besar daripada biasanya.
Merujuk pada DP3AP2, efek-efek tersebut timbul karena amygdala (bagian otak yang berfungsi dalam memproses emosi) bekerja lebih keras sehingga seseorang menjadi lebih cemas, emosional, dan sensitif. Aktivitas amygdala yang berlebih juga dapat menyebabkan medial prefrontal cortex (bagian otak yang memiliki fungsi untuk perencanaan, pengambilan keputusan, dan mengontrol rasionalitas) menjadi kurang aktif sehingga seseorang yang mengalami kurang tidur mengalami penurunan pada kemampuan berpikir rasional.
Menurut Statistik Kesehatan 2022 yang dirilis BPS, rata-rata masyarakat Indonesia berusia di atas 10 tahun yang memiliki cukup waktu tidur sebanyak 78,05% orang. Ini artinya, masih ada sekitar 20% masyarakat yang tidak memenuhi waktu tidur ideal.
Meski demikian, di beberapa provinsi mayoritas masyarakatnya menerapkan pola tidur yang ideal. Di Gorontalo, sebanyak 90,66% masyarakatnya memenuhi kebutuhan waktu tidurnya. Angka ini menjadi angka terbesar di bandingkan provinsi-provinsi lainnya. Kemudian, sekitar 88,24% masyarakat Sulawesi Utara memiliki jam tidur yang ideal.
Menyusul Nusa Tenggara Timur dengan persentase penduduk yang memenuhi waktu tidur ideal sebanyak 85,65% dan Sulawesi Tengah 85,26% penduduk.
Jika diamati lebih lanjut, waktu tidur masyarakat Indonesia bagian Tengah dan Timur cenderung lebih ideal dibandingkan masyarakat dari wilayah Barat. Masih dari BPS, hanya 68,93% masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau berusia lebih dari 10 tahun yang memiliki waktu tidur cukup. Ini artinya, sekitar 31,07% masyarakat Kepulauan Riau kekurangan waktu tidur.
Sebagai informasi, waktu tidur yang dinilai ideal berbeda-beda tergantung fase dan usia manusia. Waktu tidur yang dibutuhkan fase remaja usia 12-18 tahun ialah sekitar 8-9 jam perharinya. Sementara itu, kebutuhan tidur usia 18-40 tahun ialah 7-8 jam, usia 40-60 tahun 7 jam, sedangkan usia 60 tahun keatas adalah 6 jam sehari.
Penulis: Aslamatur Rizqiyah
Editor: Iip M Aditiya