10 Juta Nomor Induk Berusaha (NIB) akan ditargetkan terbit oleh Menteri BUMN, Erick Thohir. Adapun mekanisme yang ditempuhnya untuk memenuhi target tersebut adalah melalui Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko.
OSS merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik milik pemerintah. Di samping itu, OSS juga merupakan bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Sejak kali pertama OSS beroperasi pada Agustus hingga 18 September 2021 lalu, sebanyak 205.373 NIB telah berhasil diterbitkan.
Sementara pada awal Juli 2022 ini, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mengatakan telah menerbitkan 1,5 juta NIB melalui sistem OSS.
Lebih lanjut, Erick juga menjelaskan bahwa melalui OSS, pihaknya akan mengintegrasikan nasabah di bawah program PNM Mekaar dengan nasabah UMKM bank himbara (himpunan bank negara). Dengan begitu, target adanya peningkatan penyerapan dana KUR (Kredit Usaha Rakyat) bagi para pelaku UMKM akan makin cepat untuk terwujud.
“InsyaAllah kalau ini kita bisa digabungkan, dari 1,5 juta menjadi 10 juta bukan hal yang tidak mungkin ke depan," ujar Erick, sebagaimana dilansir Kompas.com.
Pemerintah bahkan telah menyediakan angka sebesar Rp 373 triliun untuk program KUR pada tahun ini. Akan tetapi baru setengah dari anggaran tersebut yang telah terserap. Salah satu penyebab rendahnya angka penyerapan dana KUR ini yakni masih terdapat bentuk usaha yang informal. Dengan kata lain, para pelaku usaha tersebut belum memiliki NIB.
Sehingga, melalui sistem OSS, para pelaku UMKM akan mendapat dua kemudahan sekaligus, yakni proses penerbitan NIB dan akses pinjaman kredit untuk usaha mereka. Lantas, bagaimana sebenarnya perkembangan porsi penyaluran kredit dari perbankan ke UMKM?
Dari data tersebut, diketahui bahwa ada tren yang cukup positif dari penyaluran dana kredit UMKM. Bahkan pada tahun 2021, penyaluran dana kredit usaha mencapai angka Rp1.221,02 triliun. Meski pada tahun tersebut, pelaku usaha sedang dihadapkan sulitnya situasi pandemi COVID-19.
Erick juga menambahkan, data ini makin menjadi pondasi kuat bagi pemerintah untuk sepenuhnya mendukung pelaku UMKM dengan adanya persentase kemacetan kredit yang rendah, yakni hanya sebesar 0,13 persen. Hal ini tentu menjadi peluang baik bagi para pelaku UMKM untuk terus mengembangkan industri usahanya.
Penulis: Galih Ayu Palupi
Editor: Iip M Aditiya