Eksistensi Penghayat Kepercayaan di Indonesia

Eksistensi penghayat kepercayaan mulai diakui di mata publik dengan jumlah yang cukup banyak dan terdaftar dalam dokumen pribadi seperti KTP dan KK.

Eksistensi Penghayat Kepercayaan di Indonesia Ilustrasi penganut kepercayaan Sunda Wiwitan | Pemerintah Kabupaten Kuningan
Ukuran Fon:

Selain enam agama resmi di Indonesia—Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, dan Konghucu—masyarakat Indonesia juga menganut ratusan hingga ribuan kepercayaan lokal yang hidup dan berkembang secara turun-temurun. Para penganut ini dikenal sebagai penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Meskipun tidak termasuk dalam enam agama besar, eksistensi mereka nyata, khususnya di daerah-daerah yang masih kuat menjaga warisan leluhur.

Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mengategorikan para penghayat sebagai "lainnya" dalam klasifikasi keagamaan. Berdasarkan data Kemenag tahun 2023, terdapat 99.162 penganut kepercayaan yang tersebar di seluruh provinsi Indonesia. Nusa Tenggara Timur tercatat sebagai wilayah dengan jumlah penghayat terbanyak, yaitu 31.546 jiwa, disusul Banten dengan 9.230 orang, dan Kalimantan dengan 9.183 penganut.

Penganut Kepercayaan di Indonesia
Tercatat 31.546 penganut Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa tersebar di Nusa Tenggara Timur | Goodstats

Perhatian pemerintah terhadap keberadaan penghayat kepercayaan semakin meningkat. Hal ini ditunjukkan melalui pembentukan Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Direktorat ini menaungi 154 organisasi penghayat yang aktif di berbagai wilayah. Organisasi-organisasi ini memiliki peran penting dalam menjaga eksistensi kepercayaan dari kepunahan sekaligus menjadi wadah untuk menjalankan ajaran dan ritual kepercayaan masing-masing.

Dari sisi administrasi, para penghayat kepercayaan sebelumnya mengalami kesulitan dalam pencatatan data kependudukan. Hal ini terjadi karena Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 hanya menyebut kata “agama” tanpa mengakomodasi kepercayaan. Akibatnya, kolom agama di dokumen seperti KTP dan KK mereka dibiarkan kosong.

Namun, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, aliran kepercayaan mulai diakui secara resmi dan setara dalam dokumen negara. Kolom agama kini dapat diisi dengan keterangan “penghayat kepercayaan”, tanpa perlu merinci nama aliran.

Langkah ini merupakan capaian besar dalam memperjuangkan kesetaraan hak sipil bagi seluruh warga negara. Pemerintah dan lembaga yudikatif terus berupaya menciptakan sistem yang lebih inklusif bagi seluruh kepercayaan yang hidup di Indonesia, demi memperkuat persatuan dalam keberagaman.

Baca Juga:  Data Jumlah Pemeluk Agama di Indonesia Tahun 2024, Islam Paling Banyak

Sumber: 

https://satudata.kemenag.go.id/dataset/detail/jumlah-penduduk-menurut-agama

https://sidakerta.com/sdk/index.php/listpublik?link=1&mana=1

https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/97_PUU-XIV_2016.pdf

Penulis: Faiz Al haq
Editor: Editor

Konten Terkait

10 Tempat Wisata Terbaik di Indonesia, Favorit Turis Internasional

Banyak tempat wisata terbaik di Indonesia yang menjadi favorit turis internasional. Dimana sajakah itu? Simak selengkapnya.

Mengapa Frekuensi Menonton Konser di Indonesia Masih Rendah?

Frekuensi menonton konser di Indonesia rendah meski antusiasme tinggi, banyak faktor yang memengaruhi termasuk perizinan yang rumit.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook