Dorong Penciptaan Iklim Investasi, Indonesia Terapkan Kebijakan Golden Visa

Indonesia memberlakukan skema pemberian izin tinggal berbasis investasi melalui Golden Visa, WNA bisa dapat izin tinggal 5-10 tahun.

Dorong Penciptaan Iklim Investasi, Indonesia Terapkan Kebijakan Golden Visa Visa Indonesia | Shutterstock/Kseniya Lanzarote

Agustus 2023 lalu, pemerintah Indonesia resmi memberlakukan skema kebijakan izin tinggal berupa Golden Visa. Hal ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) no. 40 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) no. 22 tahun 2023.

Golden Visa merupakan kelompok visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai 10 tahun, dan bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Kebijakan ini secara khusus menyasar orang asing berkualitas dan berkemampuan tinggi, salah satunya adalah penanam modal baik perseorangan maupun korporasi.

Untuk bisa mendapatkan izin tinggal Golden Visa di Indonesia selama 5 tahun, seorang warga negara asing (WNA) diwajibkan menempatkan dana senilai US$350 ribu atau sekitar Rp5,5 miliar pada instrumen obligasi pemerintah Indonesia, saham perusahaan publik, atau penempatan pada tabungan/deposito. Izin tinggal 10 tahun akan diberikan apabila nilai investasi yang ditempatkan senilai US$700 ribu atau sekitar Rp11 miliar.

Bagi WNA yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia, syarat investasi sebesar US$2,5 juta atau sekitar Rp39,8 miliar diperlukan untuk mendapatkan izin tinggal selama 5 tahun, dan sebesar US$5 juta atau sekitar Rp79,7 miliar untuk izin tinggal selama 10 tahun.

Sedangkan bagi investor korporasi yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia, diwajibkan menanam modal sebesar US$25 juta atau sekitar Rp398 miliar untuk mendapatkan izin tinggal Golden Visa selama 5 tahun yang akan diberikan kepada jajaran direksi dan komisarisnya. Untuk masa tinggal 10 tahun, investor korporasi diwajibkan menanamkan modalnya sebesar US$50 juta atau sekitar Rp797 miliar.

Selain jangka waktu izin tinggal yang lebih lama, skema Golden Visa ini juga menawarkan benefit keimigrasian eksklusif lainnya, seperti kemudahan keluar masuk Indonesia melalui pemangkasan sejumlah prosedur birokrasi keimigrasian, hingga hak untuk memiliki aset di dalam negara.

Kebijakan keimigrasian Golden Visa bukanlah merupakan hal baru dalam konteks global. Dalam praktiknya di sejumlah negara, khususnya di negara-negara yang mengizinkan kewarganegaraan ganda, skema Golden Visa bahkan memungkinkan seorang WNA untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari negara pemberi visa.

St. Kitts & Nevis merupakan negara pertama yang menawarkan skema ini pada tahun 1984. Seorang WNA bisa mendapatkan kewarganegaraan St. Kitts & Nevis dengan syarat memberikan donasi sebesar US$150 ribu pada instrumen Sustainable Growth Fund, atau berinvestasi pada sektor real estate senilai US$200 ribu.

Di kawasan Asia Tenggara, Singapura menjadi negara pelopor yang menerapkan kebijakan Golden Visa pada tahun 2004. Selain Singapura dan Indonesia, terdapat 3 negara lain di kawasan Asia Tenggara yang menawarkan skema serupa yakni, Kamboja, Malaysia, dan Thailand.

Penulis: Raka B. Lubis
Editor: Iip M Aditiya

Konten Terkait

Program Makan Siang Gratis Dapat Dukungan dari China, Indonesia Bukan Negara Pertama

Langkah ini tidak hanya mengatasi permasalahan gizi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya global untuk memerangi kelaparan dan mendukung pendidikan.

Survei GoodStats: Benarkah Kesadaran Masyarakat Akan Isu Sampah Masih Rendah?

Survei GoodStats mengungkapkan bahwa 48,9% responden tercatat selalu buang sampah di tempatnya, 67,6% responden juga sudah inisiatif mengelola sampah mandiri.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook