Knesset, parlemen satu kamar Israel sekaligus otoritas tertinggi negara tersebut, mengesahkan dua undang-undang yang melarang seluruh kegiatan United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East (UNRWA) pada sidang Senin malam (28/10) waktu setempat. Undang-undang pertama melarang kegiatan UNRWA di Israel, dan yang kedua menyatakan UNRWA sebagai organisasi teroris.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Rolliansyah Soemirat, mengatakan pemerintah Indonesia mengutuk keras putusan Knesset tersebut, yang jelas berimplikasi pada terhentinya kerja UNRWA di Tepi barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza.
"Keputusan ini jelas-jelas melanggar dan bertentangan dengan Piagam PBB dan Konvensi 1946 tentang kekebalan lembaga PBB. Indonesia menegaskan komitmen untuk mendukung UNRWA melaksanakan mandatnya,” ujarnya, dilansir VOA.
“UNRWA adalah badan penerima mandat PBB untuk memainkan peran tak tergantikan dalam menyediakan pendidikan, layanan kesehatan, dan bantuan bagi jutaan pengungsi Palestina. Indonesia tegaskan komitmen untuk terus mendukung UNRWA melaksanakan mandatnya,” sementara itu, tulis akun resmi Kemlu RI di X.
Baca Juga: Lebih dari Satu Tahun Serangan Israel ke Gaza
Dukungan Indonesia untuk UNRWA
UNRWA adalah badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang didirikan pada tahun 1949. UNRWA dibentuk berdasarkan United Nations General Assembly Resolution 302 (IV) of 8 December 1949 atau Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 302 (IV) tanggal 8 Desember 1949.
Tugas UNRWA adalah untuk melaksanakan bantuan langsung dan program kerja untuk pengungsi Palestina. Badan ini mulai beroperasi terhitung pada tanggal 1 Mei 1950. Hingga saat ini, UNRWA telah menyediakan bantuan, perlindungan, dan advokasi untuk para pengungsi Palestina di Yordania, Lebanon, Suriah, Gaza, dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.
Indonesia merupakan bagian dari “Core Group of Friends of UNRWA” di PBB. Indonesia juga mendukung UNRWA Shared Commitment Initiative, dengan fokus memperkuat mandat UNRWA untuk membantu pengungsi Palestina.
Menurut data UNRWA, Indonesia sudah menyumbang bantuan donasi tiap tahunnya. Donasi disalurkan oleh pemerintah Indonesia melalui Pledges to UNRWA’s Programmes (Cash and In-Kind) atau Janji kepada Program UNRWA (dalam bentuk tunai dan barang/jasa). Anggaran yang disalurkan dapat diberikan sesuai program atau tidak terprogram, seperti ketika Gaza Flash Appeal atau Seruan Darurat Gaza pada tahun 2023.
Pada tahun 2019, Indonesia menyalurkan dana bantuan senilai US$1,2 juta. Dana ini disalurkan melalui anggaran yang terprogram (Programme Budget). Dana pada tahun ini merupakan dana tertinggi yang diberikan oleh Indonesia melalui anggaran yang terprogram.
Pada tahun 2020 hingga tahun 2022, Indonesia memberikan dana bantuan senilai US$200 ribu. Dana ini disalurkan melalui anggaran yang terprogram. Penurunan bantuan ini terjadi karena adanya Pandemi Covid-19, dimana Indonesia memfokuskan seluruh dananya untuk keperluan dalam negeri.
Pada tahun 2023, Indonesia mengirimkan total bantuan dana senilai US$2,6 juta. Detail dari dana ini adalah US$600 ribu melalui anggaran yang terprogram dan US$2 juta melalui anggaran yang tidak terprogram. US$2 juta diberikan Indonesia ketika terjadi Gaza Flash Appeal atau Seruan Darurat untuk Gaza.
Baca Juga: Daftar 6 Negara sebagai Donatur Terbesar Palestina, Ada Amerika Serikat?
Penulis: Alim Mauludi Ramanda
Editor: Editor