Daftar Partai Politik yang Bisa Ajukan Calon Presiden Sendiri

Jelang Pilpres 2024, para partai politik telah mempersiapkan diri untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden. Partai mana yang bisa ajukan calon sendiri?

Daftar Partai Politik yang Bisa Ajukan Calon Presiden Sendiri Rapat Paripurna DPR RI | M Risyal Hidayat/ANTARA Foto

Jelang pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) periode 2024, para partai politik mulai giat mempersiapkan kandidat untuk maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres). Berbagai agenda dilakukan seperti Rapat Kerja Nasional (rakernas), pencarian mitra koalisi, hingga advokasi amandemen ambang batas pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) menjadi lebih rendah.

Bila meninjau Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden ialah minimal memiliki 20 persen kursi di DPR RI. Berdasarkan ketentuan tersebut, hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang memenuhi persyaratan untuk dapat mencalonkan presiden sendiri tanpa koalisi dengan partai politik lainnya.

Persentase jumlah kursi anggota partai politik di DPR RI periode tahun 2019-2024 | GoodStats

Mengutip dari dpr.go.id, Adapun persentase keanggotaan PDIP di DPR RI periode 2019-2024 mencapai 22,26 persen, tertinggi dibandingkan partai politik lainnya dengan total 128 kursi. Berikutnya, Partai Golongan Karya (Golkar) menempati posisi ke-2 dengan persentase keanggotaan di DPR RI sebesar 14,78 persen.

Posisi ke-3 diraih oleh Partai Gerindra dengan proporsi keanggotaan di DPR RI sebesar 13,57 persen. Sementara itu, posisi ke-4 dan ke-5 diraih oleh Partai Nasdem dan PKB dengan persentase masing-masing sebesar 10,26 dan 10,09 persen.

Secara berurutan partai politik berikutnya dengan persentase keanggotaan tertinggi di DPR RI antara lain Partai Demokrat (9,39 persen), PKS (8,70 persen), PAN (7,65 persen), dan PPP (3,30 persen).

Berkaca dari UU Pemilu, partai politik yang memiliki persentase keanggotaan di bawah 20 persen harus melakukan join forces agar dapat mencalonkan kandidat presiden dan wakil presiden.

Penerapan aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold memiliki sejumlah tujuan. Mengutip dari Kompas.com, alasan pertama yakni untuk memperkuat sistem presidensial. Dengan sistem presidensial, presiden dan wakil presiden memiliki kedudukan yang kuat secara politik sehingga tidak dapat diberhentikan secara mudah.

Alasan berikutnya yakni untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Jika sistem presidential threshold tidak diterapkan, ada kemungkinan bahwa presiden dan wakil presiden yang terpilih diusung oleh partai atau koalisi partai politik yang jumlah kursinya bukan mayoritas.

Penulis: Diva Angelia
Editor: Editor

Konten Terkait

Adu Kuat Anies vs Jokowi Effect di Pilgub Jakarta 2024

Jelang pencoblosan, Anies tampak memberikan endorsement pada Pram-Doel, sedangkan Jokowi pada RK-Suswono. Lantas, mana yang lebih bisa menarik suara rakyat?

Program Makan Siang Gratis Dapat Dukungan dari China, Indonesia Bukan Negara Pertama

Langkah ini tidak hanya mengatasi permasalahan gizi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya global untuk memerangi kelaparan dan mendukung pendidikan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook