Nasional

Daftar Negara-Negara Penganut Kewarganegaraan Ganda

Wacana dwi kewarganegaraan masuk prioritas RUU. Simak analisis potensi ekonomi diaspora, isu kedaulatan, hingga tren kebijakannya di dunia!

Daftar Negara-Negara Penganut Kewarganegaraan Ganda

Ilustrasi Kantor Imigrasi | Ayşegül Aytören/Pexels

Poin Penting

  • Wacana dwi kewarganegaraan terbatas bagi diaspora Indonesia masuk prioritas pembahasan Revisi UU Kewarganegaraan.
  • Dwi kewarganegaraan adalah kondisi seseorang diakui sah sebagai warga negara oleh dua negara berbeda.
  • Skema dwi kewarganegaraan terbagi menjadi penuh (tanpa syarat ketat) dan terbatas (berdasarkan usia atau kelompok tertentu).
  • Kelebihan dwi kewarganegaraan meliputi "brain gain", investasi, mobilitas global, serta perlindungan hukum.
  • Kekurangan dwi kewarganegaraan mencakup isu loyalitas, kerumitan administrasi pajak, dan integrasi data kependudukan.
  • Mayoritas negara mengadopsi kewarganegaraan ganda dengan regulasi bervariasi.
  • Eropa dan Amerika dominan mengadopsi dwi kewarganegaraan penuh karena mobilitas dan integrasi ekonomi tinggi.

Wacana pemberlakuan dwi kewarganegaraan (kewarganegaraan ganda) kembali hangat diperbincangkan publik. Usulan dwi kewarganegaraan terbatas khususnya bagi para diaspora Indonesia Resmi masuk dalam prioritas pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan.Pendorong utamanya adalah potensi jaringan, modal, serta keahlian dari jutaan diaspora Indonesia di luar negeri yang dapat di akselerasi untuk memacu pertumbuhan ekonomi dan inovasi nasional. Namun, di sisi lain, isu ini juga memicu perdebatan terkait kedaulatan, loyalitas kebangsaan, dan kesiapan regulasi hukum di tanah air.

Apa Itu Dwikewarganegaraan?

Secara teknis, dual citizenship atau dwi kewarganegaraan adalah kondisi hukum ketika seseorang diakui secara sah sebagai warga negara oleh dua negara berbeda pada saat yang bersamaan.

Setiap negara menerapkan skema yang bervariasi:

  • Penuh (Unrestricted): Mengizinkan warga negaranya memiliki paspor ganda tanpa syarat ketat.
  • Terbatas (Restricted/Conditional): Hanya diberikan berdasarkan batasan usia (seperti skema Indonesia saat ini bagi anak hasil perkawinan campur hingga usia 18/21 tahun) atau berlaku khusus untuk kelompok diaspora dan negara mitra tertentu.

Baca Juga: Prabowo Teken PP No 30 Tahun 2026, Lepas Status WNI Kini Berbayar Rp5 Juta

Kelebihan dan Kekurangan Kewarganegaraan Ganda

Kelebihan:

  1. Brain Gain & Investasi: Memudahkan diaspora bertalenta tinggi untuk kembali berkontribusi, berinvestasi, dan membuka lapangan kerja di Indonesia tanpa hambatan birokrasi, kepemilikan aset, atau masalah visa.
  2. Mobilitas Global: Memperluas akses pendidikan, lapangan kerja, dan perluasan jaringan bisnis internasional bagi warga negara.
  3. Perlindungan Hukum & Akses Sosial: Memberikan kepastian jaminan sosial, hak keagamaan/sipil, serta perlindungan hukum dari dua yurisdiksi.

Kekurangan:

  1. Isu Loyalitas & Keamanan Nasional: Potensi benturan kepentingan (conflict of interest), terutama dalam urusan pertahanan, militer, dan pengisian jabatan publik strategis.
  2. Kerumitan Administrasi & Pajak: Risiko kewajiban pajak ganda (double taxation) serta sengketa yurisdiksi hukum.
  3. Integrasi Data Kependudukan: Membutuhkan sistem pencatatan sipil dan pengawasan keimigrasian yang sangat terintegrasi untuk mencegah penyalahgunaan hak.

Negara-Negara Penganut Kewarganegaraan Ganda

Mayoritas negara di dunia saat ini telah mengadopsi kewarganegaraan ganda dengan regulasi masing-masing:

Daftar Negara Penganut Kewarganegaraan Ganda | Goodstats
Daftar Negara Penganut Kewarganegaraan Ganda | Goodstats

Tabel di atas menunjukkan bahwa kewarganegaraan ganda bukan lagi hal asing, melainkan sudah menjadi tren global yang diadopsi oleh berbagai negara di lima benua. Namun, pendekatan yang digunakan tiap kawasan memiliki pola tersendiri:

  • Eropa & Amerika (Dominan Penuh): Kawasan ini memiliki tingkat adopsi paling tinggi dan cenderung memberikan akses kewarganegaraan ganda secara penuh (unrestricted). Hal ini didasari oleh pola mobilitas penduduk yang tinggi, kebiasaan imigrasi, serta kemudahan integrasi ekonomi antarnegara.

  • Asia (Cenderung Selektif & Bersyarat): Negara-negara di Asia umumnya lebih pragmatis dan hati-hati. Kebanyakan tidak membukanya secara bebas, melainkan menggunakan skema terbatas atau syarat khusus—misalnya hanya diperuntukkan bagi diaspora bertalenta, mantan warga negara, atau dengan batasan hak politik tertentu (seperti di Korea Selatan, Filipina, dan Kamboja).

  • Afrika & Oseania (Makin Terbuka): Banyak negara berkembang di kawasan ini yang merombak aturan keimigrasian mereka untuk merangkul jaringan diaspora di luar negeri agar aliran modal (remittance) dan keahlian (brain gain) tetap mengalir deras ke negara asal.

Menimbang Langkah Indonesia ke Depan 

Melihat tren global di mana semakin banyak negara berevolusi menuju keterbukaan regulasi keimigrasian, penerapan dwi kewarganegaraan di Indonesia memerlukan pendekatan komprehensif, terukur, dan tidak tergesa-gesa. Pemerintah perlu merumuskan regulasi dwi kewarganegaraan terbatas yang proporsional misalnya dengan membatasi hak politik aktif/pasif atau akses terhadap jabatan publik dan militer strategis guna menjaga kedaulatan serta keamanan nasional tanpa mengorbankan potensi kontribusi diaspora.

Selain itu, kesiapan sistem pendukung seperti integrasi data kependudukan lintas negara, kejelasan skema perpajakan (agar menghindari double taxation), serta diplomasi perlindungan WNI menjadi syarat mutlak sebelum aturan ini benar-benar disahkan. Pada akhirnya, wacana dwi kewarganegaraan bukan sebatas perubahan status hukum di atas kertas, melainkan langkah strategis bangsa untuk merangkul aset SDM terbaiknya agar mampu bersaing dan memberikan dampak positif nyata bagi Indonesia di panggung dunia.

Baca Juga: 5 Negara dengan Paspor Terbaik di Dunia, Ada Indonesia?

Sumber:

https://www.dualcitizenshipreport.org/dual-citizenship/

Penulis: Fadhlan Firdaus Syafrudin Editor: Editor

Terima kasih telah membaca sampai di sini

Lupa Sandi?