Sebagai salah satu negara yang dikenal atas inovasi teknologinya, pemerintah Finlandia tengah melakukan uji coba penggunaan dokumen perjalanan digital dalam perjalanan internasional. Kebijakan tersebut telah berlangsung sejak akhir Agustus tahun lalu hingga Februari 2024. Dengan ini, Finlandia akan menjadi negara pertama di dunia yang menggunakan paspor digital.
Nantinya, warga Finlandia yang ingin berpergian ke luar wilayah Uni Eropa (EU) tak perlu lagi membawa paspor fisik. Mereka cukup menunjukkan paspor digital yang ada dalam ponsel mereka. Adapun, percobaan itu dilakukan di Bandara Helsinki dan didukung oleh stakeholder seperti Finnair, Kepolisian Finlandia, dan perusahaan bandara Finavia.
Dengan menggunakan aplikasi FIN DTC (Digital Travel Credential), warga Finlandia dapat mendaftar dan menyimpan paspor digital di ponsel mereka. DTC sendiri berbeda dengan paspor biometrik, yang dikenal sebagai e-paspor, karena DTC tidak memerlukan buku fisik dan dapat disimpan di ponsel.
Sementara itu, Finlandia bersama dengan tiga negara lainnya, yakni Belanda, Korea Selatan, dan Swedia menduduki peringkat kedua paspor terkuat di dunia pada 2024. Keempat negara tersebut tercatat memiliki akses untuk mengunjungi sebanyak 193 negara di dunia secara bebas visa berdasarkan Henley Passport Index.
Meskipun masih dalam tahap uji coba, Uni Eropa telah menargetkan setidaknya 80% warga negara di 27 negara Uni Eropa sudah dapat terhubung dengan paspor digital di tahun 2030 mendatang.
Adapun, Uni Eropa juga turut mendanai proyek uji coba Finlandia dengan menyumbang sebesar 2,3 juta euro. Tak sampai disitu, Uni Eropa dilaporkan juga sedang merancang program uji coba lainnya untuk Bandara Zagreb Franjo Tudman di Kroasia serta Bandara Schipol Amsterdam di Belanda.
Paspor digital Finlandia yang berbasis cloud memungkinkan warganya untuk menyelesaikan pemeriksaan dengan cepat dan efisien. Selain itu, kelebihan penggunaan paspor digital juga berpotensi untuk mengurangi risiko pencurian atau kehilangan paspor fisik.
Sebagau informasi, penggunaan paspor digital ini merupakan tujuan besar dari Peraturan eIDAS yang disahkan pada tahun 2014 silam. Peraturan tersebut bertujuan untuk memungkinkan interaksi elektronik di Eropa antara individu dan bisnis menjadi lebih cepat, aman, dan efisien.
Penulis: Nada Naurah
Editor: Iip M Aditiya