Berkembangnya pasar internasional membuat peluang kegiatan ekspor dan impor di setiap negara semakin terbuka luas. Kegiatan ekspor dan impor ini turut menyumbang pendapatan negara sehingga apabila dikelola dengan efektif, akan meningkatkan perekonomian nasional.
Ada dua jenis komoditas yang diperdagangkan, yakni migas dan nonmigas. Komoditas migas berupa hasil tambang seperti bensin, dan solar. Sedangkan komoditas nonmigas biasa berupa hasil perkebunan, perikanan, industri serta barang tambang selain minyak dan gas bumi.
Total nilai impor Indonesia pada periode Januari-Juni 2025 mencapai US$115,94 miliar. Nilai impor nonmigas naik 8,6% dibanding tahun lalu menjadi US$100,07 miliar, sedangkan nilai impor migas sebesar US$15,86 miliar, turun 11,91% secara tahunan.
Adapun negara asal impor nonmigas Indonesia dengan nilai tertinggi dipegang oleh China dengan US$40 miliar. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan negara asal impor lainnya, menunjukkan adanya ketergantungan impor nonmigas Indonesia yang sangat besar dari China.
Di posisi kedua terdapat Jepang dengan nilai US$7,47 miliar, disusul Amerika Serikat sebesar US$4,87 miliar, serta Singapura dan Thailand yang masing-masing mencatat angka US$4,56 miliar.
Sementara itu, negara-negara lain seperti Australia (US$4,2 miliar), Korea Selatan (US$4,1 miliar), Malaysia (US$2,85 miliar), India (US$2,33 miliar), dan Taiwan (US$2,18 miliar) juga masuk dalam daftar sepuluh besar.
Meski nilainya relatif lebih kecil dibanding China, kontribusi negara-negara tersebut tetap penting dalam perdagangan internasional Indonesia. Data ini memperlihatkan adanya konsentrasi impor nonmigas yang sangat tinggi pada satu negara utama, sekaligus menegaskan diversifikasi yang masih terbatas dari negara asal impor lainnya.
Guna mendorong kelancaran arus barang dan meningkatkan efisiensi perdagangan, baru-baru ini pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Mendag) melakukan deregulasi kebijakan perdagangan. Peraturan ini dilakukan melalui dua pendekatan yakni kebijakan impor dan kemudahan berusaha melalui klaster komoditas.
Ketentuan terkait impor diatur dalam Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Sementara pengaturan terkait klaster komoditas diatur melalui penerbitan Permendag Nomor 17 sampai dengan Permendag Nomor 24 Tahun 2025. Pengaturan terkait klaster komoditas ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha kegiatan impor. Adapun rincian Permendag sesuai klaster komoditas, yakni sebagai berikut:
- Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil
- Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan
- Permendag Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan
- Permendag Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang
- Permendag Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika
- Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu
- Permendag Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi
- Permendag Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah NonBahan Berbahaya dan Beracun
Melalui pendekatan klaster yang terstruktur, regulasi pada berbagai sektor impor dapat diatur lebih jelas. Ketentuan baru ini bersifat dinamis dan menuntut penyesuaian berkelanjutan. Hal ini merupakan wujud komitmen Indonesia dalam meningkatkan iklim kemudahan berusaha serta menyesuaikan diri dengan perkembangan ekonomi, baik di tingkat domestik maupun global.
Baca Juga: Ekspor Indonesia Tembus US$135 Miliar pada 2025: Industri Dominasi 79% Pangsa
Sumber:
https://www.bps.go.id/id/publication/2025/08/26/e953a777a3ff9df7c698c191/laporan-bulanan-data-sosial-ekonomi-juli-2025.html
https://journal.amikveteran.ac.id/index.php/sscj/article/download/1609/1347
https://money.kompas.com/read/2025/07/01/120000826/penjelasan-lengkap-paket-deregulasi-kebijakan-perdagangan-?page=all
https://www.hukumonline.com/berita/a/aturan-baru-regulasi-impor--begini-poin-penting-permendag-16-2025-lt6888cf3fa225e/
Penulis: Silmi Hakiki
Editor: Editor